PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

2 Ton Miras Sitaan Dimusnahkan

Kamis, 29 Desember 2016

00:00 WITA

Gianyar

3003 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Polres Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa minuman keras beralkohol/miras jenis arak dan tuak, di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (29/12). Arak dan tuak yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 2 ton, yang disita dari 41 orang pelanggar yang terjaring operasi di wilayah hukum Polres Gianyar.
 
Hasil sitaan miras jenis arak dan tuak merupakan hasil operasi Sat Resnarkoba Polres Gianyar, yang dilaksanakan kurun waktu bulan Juli hingga Desember, baik melalui operasi rutin maupun operasi yang ditingkatkan. Seperti pemeriksaan di warung, minimarket, tempat-tempat hiburan. Beberapa barang bukti juga diamankan saat hendak dilakukan pengiriman. Bagi yang tidak berijin tentu saja melanggar hukum, melanggar Perda nomor 13 tahun 2012 tentang surat ijin perdagangan minuman beralkohol.
 
Waka Polres Gianyar Kompol Toni Sugadri menjelaskan operasi menyasar peredaran minuman beralkohol terlebih lagi yang tidak berijin sebagai antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas saat perayaan pergantian tahun baru yang identik dengan minuman keras setidaknya bisa diminimalisir. "Kita upayakan meminimalisir kerawanan pada perayaan pergantian tahun. Agar masyarakat juga tahu bahaya atau dampak dari miras," ungkap Wakapolres Gianyar didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol IB Dedi Januarta dan Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha.
 
Dikatakan pula bahwa tidak bisa melarang seseorang untuk merayakan tahun baru, maka dari itu pihak tetap melakukan tindakan antisipasi melalui himbauan. Mengajak seluruh komponen dan instansi untuk ikut serta menjaga ketertiban. Kemudian pihaknya akan tetap melakukan operasi peredaran miras tanpa ijin. "Bagi pelanggar tentu ditindak walau dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Kompol Toni. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\