PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sekda Siapkan Tuntutan, Mutasi Dinilai Salah Prosedur

Kamis, 29 Desember 2016

00:00 WITA

Gianyar

4234 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Ket foto : IGN Anom Masta - Anggota DPRD Gianyar Fraksi Partai Golkar
 
 
Gianyar, suaradewata.com – Sekda Gianyar yang kini dibebastugaskan sementara, Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra M.Si., tak tinggal diam. Pria yang akrab disapa Gus Gaga itu pun tengah menyiapkan berkas untuk rencana gugatannya ke PTUN.
 
“Ada saatnya nanti saya akan kirimkan gugatan,” ujarnya. Meski belum mau merinci apa saja yang menjadi pokok gugatan, namun ada dua materi yang menjadi sasaran. Pertama, SK bupati tentang pembebastugasan. “Kedua pelanggaran PP 18/2016 jika saya tidak dikukuhkan sampai akhir Desember ini,” tukasnya.
 
Sementara itu, mutasi yang berlangsung Rabu kemarin (28/12) di lapangan Astina Gianyar mendapat sorotan kalangan DPRD Gianyar. Nuansa politis pengisian jabatan SKPD dinilai sangat kental. Selain tidak mengukuhkan jabatan Sekda dan juga mutasi istri Gus Gaga sebagai Staf Ahli dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala BPPKB. “Kenapa Kepala BPPKB dan Dinas Pemuda dan Olahraga dibiarkan kosong? Padahal semua jabatan harus diisi untuk dikukuhkan," ujar Anggota Fraksi Golkar, Gusti Anom Masta, Kamis (29/12).
 
Namun, bagi Anom Masta, yang menjadi pertanyaan besar adalah prosedur mutasi pejabat yang tidak sesuai prosedur. Dasar acuan yakni Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2016 yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan mutasi rupanya melangkahi Peraturan Daerah (Perda) OPD. “Perdanya ditetapkan 18 November mulai berlaku 1 Januari, tetapi Perbup yang merupakan turunan dari perda itu sendiri malah berlaku duluan di bulan Desember. Harusnya Perbup berlaku setelah Perda berlaku,” jelasnya.
 
Dia pun menyarankan supaya bupati Gianyar, AA. Gede Agung Bharata mengoreksi dan lebih teliti lagi. "Saya yakin ini akibat dari kegaduhan di birokrasi, sehingga ada miskomunikasi. Jangan sampai mempengaruhi pelayan publik" tegas Anom Masta.
 
Hal senada juga diungkapkan Ida Bagus Nyoman Rai, pensiunan birokrat di Pemkab Gianyar itu menjabarkan Perda No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah yang menjadi rumah dari mutasi Rabu (28/12) lalu. “Ada pasal di Perda yang tidak sinkron dengan Perbup,” jelas Gus Rai yang saat ini duduk di dewan dari Fraksi Gerindra.
 
diantaranya, pasal 13 Perda yang berbunyi, pada saat Perda ini mulai berlaku (1 Januari 2017) kelembagaan sebelumnya tetap melaksanakan tugas dan kegiatan serta melaksanakan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2016, sesuai dengan ketentuan perundangan. Kemudian, pada pasal 14 ayat (1) berbunyi, pada saat Perda ini berlaku pertama kali pengisian kepala perangkat daerah (Kepala SKPD) oleh kepala daerah (bupati) ditetapkan paling lambat Desember 2016 dan mulai dilaksanakan tugas pada 1 Januari 2017.
 
Sesuai dengan pasal 24 Peraturan Bupati No. 66 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, berbunyi Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. “Sementara Perbup ini diundangkan atau disahkan pada 14 Desember 2016, jadi kalau sesuai Perbup mestinya pegawai sudah bekerja di tempatnya masing-masing,” jelasnya. Pada kenyataannya, kini eksekutif malah salah tafsir. “Solusinya harus direvisi sebelum tahun ini berakhir, jika sampai lewat takutnya menjadi tidak sah," tegasnya. Dan yang disayangkan, Perbup ini jumlah ada 32 sesuai jumlah SKPD dari Dinas, Badan termasuk Camat.
 
Di bagian lain, Kabag Hukum Pemkab Gianyar, Dewa Apramana, tetap percaya diri jika Perbup yang dibuat sudah sesuai aturan. “Ya, nanti kalau saya ketemu DPRD saya akan bicarakan,” ujarnya. Yang jelas, terkait perbedaan pemahaman itu, sudah sesuai dengan PP 18/2016. “Sesuai PP itu sudah efektif pejabat melaksanakan tugas sesuai Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), itu bunyinya yaitu bekerja pada Januari,” jelasnya.
 
Dia menyebut, apabila sekarang pejabat diminta menjalankan tugas, maka tidak akan sesuai dengan bunyi PP. “Kotaknya lain, dan tidak akan menyambung kalau begitu,” ungkapnya. Terkait dengan tanggal diundangkannya Perbup yang mendahului Perda itu karena anggaran. “Kalau sekarang, apa dipakai,” tukasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\