PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Pembunuhan di Dentiyis, JPU Tuntut DS 4 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2016

00:00 WITA

Gianyar

4223 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Sidang tuntutan terhadap Dewa “Saraf” Putu Ngurah (DS) pada Kamis siang (22/12) berlangsung dengan penjagaan ketat. JPU Ketut Sudiartha menuntut para terdakwa dengan masa hukuman berbeda. DS sendiri dituntut 4 tahun, selanjutnya empat terdakwa Edi, Putra, Samson, Agus Jepin, dalam berkas berbeda juga dituntut 4 tahun. Sedangkan, dua terdakwa eksekutor, yakni Buda dan Radit dituntut paling tinggi yakni 7 tahun.

Sebelum sidang berlangsung, tim Gegana Polda Bali tiba di PN Gianyar dan langsung menyisir lokasi sidang. dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Sedangkan massa dari dua ormas besar di Bali tampak berkerumun di luar area PN Gianyar. Sebelum masuk ke ruang sidang, massa yang dibawa masing-masing korlap tersebut diperiksa oleh polisi. Akan tetapi, sampai di halaman PN, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Ida Bagus Dedy, meminta hanya ada 5 orang perwakilan dari masing – masing ormas yang bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya sidang. Tindakan ini diambil petugas untuk mencegah kerawanan yang mungkin terjadi.

Arahan dari kepolisian pun langsung dituruti oleh masa ormas yang berkumpul. Akhirnya, lima perwakilan dari Laskar dan Baladika masuk ke dalam ruang sidang untuk menyimak suasana sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Sri Adriyanti.

Setelah suasana tenang, sidang pun dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh pihak JPU. Dalam tuntutannya, JPU menggunakan tuntutan alternatif. Setelah menelaah hasil persidangan, JPU tidak melihat ada unsur pembunuhan berencana. “Menyatakan terdakwa I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana dengan kematian,” ujar JPU Sudiartha.

Sesuai dengan pasal 353 ayat (3) KUHP Dewa Saraf dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Desa Saraf oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, empat terdakwa dalam berkas yang berbedaa, diantaranya, Nyoman “Samson” Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edy Arianta, Wayan Agus Jepin, juga dituntut 4 tahun berdasarkan pasal 353 ayat (3) hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan, dua terdakwa eksekutor, yakni Wayan Buda Artama dan Gede Nyoman “Mang Radit” Sukaartayasa dituntut 7 tahun penjara. “Sebagai orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua terdakwa ketika ditanya oleh majelis hakim tentang tuntutan JPU, menyatakan pembelaan secara lisan yang menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Anda harus banyak berdoa kepada Tuhan untuk mohon ampunan, jangan kepada hakim! Semoga perbuatan yang anda sesali diberikan pengampunan,” tegas Wawan Eri Prastyo salah seorang anggota majelis hakim.

Sidang putusan yang menentukan vonis para terdakwa, akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Januari 2017.

Usai pembacaan tuntutan, kepada awak media Sudiartha mengaku masing-masing terdakwa punya peran berbeda. “Ada yang menyuruh melakukan, ada yang membantu melakukan,” ujarnya. Akibat peran itulah, antara terdakwa satu dengan lainnya dituntut berbeda.

Ditanya soal tuntutan yang dibawah hukuman maksimal, Sudiarta menjelaskan ada beberapa pertimbangan. “Korban Dewa Artawan sempat mencegat, bahkan korban sempat berkata-kata kasar. Maka dari itu yang bawa mobil (terdakwa) turun lalu mengejar,” ungkapnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\