PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Penempel Sabu Dibekuk Petugas

Rabu, 21 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3242 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar,suaradewata.com - Petugas Kepolisian Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap tiga orang pengedar narkoba. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AAS (25), pegawai koperasi, MBS (43) pekerjaan pengurus Bus antar kota antar provinsi dan PSA (25) penjual beli online. Ketiganya mengaku menjadi pengedar narkoba, lantaran dirasa gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di Bali.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga pengedar yang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.

AAS yang merupakan anggota salah satu Ormas di Bali ini, mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2014, Selain itu AAS juga mengaku penghasilan dari pekerjaan menjadi pegawai koperasi dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga tergiur dengan hasil dari bekerja sebagai tukang tempel alamat sabu.

"Tersangka AAS ditangkap Rabu (14/12) lalu sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Gunung Soputan areal parkir mini market, Dari tersangka kita dapat dua paket sabu dengan berat bersih 2,43 gram," tukasnya.

Pengakuan pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial NC yang berada di LP Kerobokan,

"Keterangan itu masih kita dalami, ya bisa saja keterangan itu untuk menutup jaringannya dia," ujar mantan Kasat Intel ini.

Menurut Ganefo, peran tersangka AAS adalah menempel sabu tersebut dengan imbalan sekali tempel alamat Rp. 50 ribu,

"AAS mengaku mendapat sabu sebanyak 10 gram dan sudah di tempel sebanyak 10 alamat. Dia jadi penempel sabu karena untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," terang Ganefo.

Sementara itu, tersangka MBS (43) yang ditangkap pada Senin (19/12) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Gunung Merapi, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat  dengan BB satu paket sabu.

MBS yang merupakan residivis kambuhan ini mengaku membeli dari UD yang berada di LP Kerobokan seharga Rp. 1,2 juta.

"Residivis dengan 5 anak ini sudah empat kali masuk LP Kerobokan dalam kasus penganiayaan dan kasus narkoba satu kali. Pengakuan tersangka, pekerjaan sebagai pengawas bus antar kota antar provinsi memerlukan banyak tenaga, MBS mengaku mendapat penghasilan Rp. 400 ribu sampai Rp. 500 ribu perhari," tukas Ganefo.

Kemudian tersangka PSA, saat ditangkap ditemukan 26 butir ekstasi warna merah muda dan 11 paket sabu dengan berat bersih 17,08 gram.

"PSA mengakui narkoba yang di temukan di kamarnya adalah miliknya yang di dapat dari seseorang bernama BN yang berada di LP Madiun, Keterangan tersangka juga ini masih kita kembangkan ya," kata Ganefo.

Ditanya kepada PSA mengaku, bahwa dirinya mempunyai hutang sebesar Rp. 7,5 juta kepada BN,

"PSA yang berpenghasilan tidak tetap yang berkisar dari Rp. 1 jutaan ini merasa tidak mampu untuk membayar hutang tersebut, Selanjutnya oleh BN disuruh menjadi kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp. 50 ribu per sekali alamat," kata Ganefo seraya menambahkan jika MBS juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tentang Tindak Pidana Narkotikan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\