PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Selundupkan 25 Kg Paket Ganja Kering Via Jasa Paket, Instruktur Surfing Dibekuk

Selasa, 20 Desember 2016

00:00 WITA

Gianyar

3400 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 25 paket ganja kering dengan berat 25 kg yang didatangkan melalui jasa paket pengiriman barang dari Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Pemberantasan AKBP I Ketut Artha menjelaskan, pihaknya  berhasil menangkap dua tersangka Ronny Martuaman (RM) dan Gery Yulianto (GY) instruktur surfing di sebuah kostan di Jalan Sahadewa Gang IV No.1 Legian, Kuta, Badung, Bali pada Senin (19/12) sekitar pukul 11.30 wita.

"Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkoba jenis ganja dari BNNP Sumut, Dan informasinya melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bali. Kemudian kita lakukan kontrol "delivery" yang rupanya barang tersebut akan dikirim ke kostan tersangka RM di Jalan Sahadewa, Legian pada Senin (19/12) kemarin. Dan benar saja setelah barang diterima oleh tersangka, kita langsung amankan," katanya saat rilis di Denpasar, Selasa (20/12/2016).

Dari keterangan tersangka RM, katanya, dia menerima permintaan yang cukup tinggi apalagi menjelang pergantian Tahun Baru 2017.

Dan dari hasil pengembangan pihaknya, kemudian berhasil menangkap tersangka GY yang merupakan instruktur surfing dari Jakarta.

"GY ini setiap seminggu sekali dia ke Bali ke Sanur," jelasnya.

Petugas selain mengamankan keduanya, juga turut menyita 25 paket ganja kering dengan berat 25 Kg. Dan selain itu, BB (barang bukti) lain yakni 5 gram daun ganja kering di dalam kamar kos RM serta resi tanda bukti terima kiriman barang yang di tanda tangani oleh tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap ke dua tersangka tersebut dijelaskan bahwa barang narkotika jenis ganja itu di kirim oleh UD alias Bl dari Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut). Keterangan itu masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No 35 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang,  dengan ancaman hukuman pidana mati. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\