4200 butir Ekstasi Untuk Tahun Baru, Diamankan dari Seorang Ibu dan Anaknya
Senin, 19 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
3801 Pengunjung
istimewa
Badung, suaradewata.com - Petugas Sat Res Nakorba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi yang rencananya digunakan untuk menyambut perayaan Tahun Baru 2017. Upaya penggagalan esktasi sebanyak 4200 butir itu, didapat dari dua orang tersangka yang merupakan seorang ibu dan anak kandungnya.
Kapolres Badung AKBP Rudi Setiawan menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 4200 butir dari seorang ibu berinisial YL (43) asal Banyuwangi dan anak kandungnya berinisial LBJ (23). Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket dengan menggunakan kilat khusus pada Selasa, (13/12/2016) lalu di kawasan Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
"Mereka pemain baru tapi sudah 4 kali terima barang dan mereka sudah menjadi target operasi Polisi (TO) kami. Dan baru kali ini menerima barang paket dalam jumlah besar dengan sekali mengambil paket dapat upah Rp. 2,5 juta," ujar Kapolres saat rilis di Mapolres Badung didampingi Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, Senin (19/12/2016).
Dijelaskan modus si pengirim adalah dengan menulis pada paket yang berisikan makanan ringan, sehingga sempat berhasil mengecoh petugas. Kini pihaknya masih mendalami siapa dalang dibalik pengendalinya.
Ditambahkannya, peran sang ibu dalam bisnis barang haram tersebut menurut Kapolsek, si Ibu sering menemani anaknya baik dalam mengambil barang paketan maupun menyerahkannya kepada seseorang.
"Setiap ngambil akan diserahkan kepada seseorang itu menunggu perintah dari si pengendali," ujarnya seraya menambahkan barang tersebut rencananya akan diedarkan untuk menyambut perayaan Tahun Baru 2017.
"Untuk persiapan tahun baru," pungkas Kapolres.
Petugas selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan sejumlah BB antara lain: 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ekstasi warna ungu-merah muda, dengan total jumlah seluruhnya 1.200 butir, 3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna abu-abu – merah muda, jumlah seluruhnya 1.500 butir dan 3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna coklat – merah muda logo Pinguin, jumlah seluruhnya 1.500 butir. Sehingga jumlah total seluruh barang bukti 4.200 butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ids/ari
Komentar