PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Membandel, Parkir Dibawah Rambu Larangan Akhirnya Ditilang Polisi

Minggu, 18 Desember 2016

00:00 WITA

Tabanan

3511 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Membandelnya para pengendara sepeda motor yang memarkirkan di utara pasar Tabanan, Sabtu, (17/12/2016). Akhirnya ditilang langsung oleh Polres Tabanan saat melakukan patroli. Pihak kepolisian pun berhasil menilang 6 pelanggar serta 1 sepada motor disita. Dan 1 mobil yang parkir namun hanya diberi teguran. 

Dari pantauan media suaradewata.com di lokasi tersebut, memang terpantau masih banyak yang parkir berjejer di utara Pasar Tabanan. Bila dihitung kira kira ada sekitar belasan sepeda motor yang terparkir rapi. Salah satu pelanggar I Ketut Sabariasa, 49 asal Senganan Penebel memarkirkan sepeda motornya di utara Pasar dengan bermaksud untuk belanja di Pasar. "Lihat ramai yang parkir, saya ikut parkir," ucap Sabariasa. Sedangkan pelanggar lainnya yang notabene pekerjaan sebagai tukang tagih yakni Yudi, 32 asal Jember Jawa Timur menuturkan dirinya parkir disana dengan maksud untuk menagih bayaran ke pedagang di Pasar. Dan tidak parkir ditempat yang disediakan.  "Cuma ke Pasar, mau nagih uang ke pedagang," ucap Yudi. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya saat dikonfirmasi via telepon mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya penertiban. Lantaran diareal tersebut sudah ada rambu larangan untuk parkir. Dan berhasil menilang 6 pelanggar parkir termasuk 1 sepeda motor yang disita. Lantaran tidak menunjukan STNK beserta tidak memakai helm. Dan sebuah mobil yang terparkir hanya diberi teguran. "Kami tertibkan karena disana bukan tempat untuk parkir, disana sudah ada rambu larangan untuk tidak parkir," ucap AKP Mastra.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\