Sekda Gianyar, “Pembebasan Tugas Saya Salahi Aturan!â€
Senin, 12 Desember 2016
00:00 WITA
Gianyar
5013 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – SK Bupati Gianyar tentang pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si., menjadi polemik yang hangat di Kabupaten Gianyar saat ini. Ida Bagus Gaga Adi Saputra pun akhirnya memutuskan untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekda seperti biasa dan tidak menghiraukan SK Bupati tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si., dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Gianyar melalui SK Bupati Nomor : 821.2/1728/BKD sejak tanggal 9 Desember 2016. Ida Bagus Gaga pun akhirnya ingin meluruskan alasan pembebasan sementara dirinya dan menjadi korban dari politisasi birokrasi. Disampaikannya, berdasarkan norma yang sudah sangat jelas dan karena loyalitas dirinya selaku Sekda kepada atasan, seluruh kebijakan yang diambil oleh Bupati, yang tanpa melibatkan Sekda, ia tetap menghormati sepanjang tidak menimbulkan kerugian kepada siapapun.
Dalam SK Bupati terdapat 2 poin yang dikatakan bahwa Gus Gaga telah melakukan pelanggaran, yang pertama adalah Sekda Gianyar tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Bupati Gianyar telah mengirim surat resmi Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 dengan nomor 800.043/Sekret/0607, yang dinilai melaporkan kebijakan Bupati tidak tepat dan bertentangan dengan proses dan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemindahan tugas pegawai honorarium kurang tepat dan bijak dan memohon penundaan proses mutasi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Gianyar.
Gus Gaga berargumen, saat terjadinya mutasi pada tanggal 15 November 2015 lalu, memang dirinya menilai mutasi tersebut tidak benar dan menyalahi aturan. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menyeleksi JPT waktu itu sudah menyalahi aturan karena Pansel tidak ditetapkan sesuai SOP pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum yang seharusnya diproses melalui pengkoordinasian Bagian Hukum dengan nomor register yang diberikan oleh Bagian Hukum. Namun SK Pansel tidak diberikan nomor Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar tetapi nomor BKD. Sehingga sebagai seorang Sekda, waktu itu ia justru tidak tahu bahwa sudah dibentuk pansel dengan SK Bupati yang sudah ditetapkan tanpa paraf koordinasi dari Kabag Hukum dan Sekda. Jadi dinilainya SK Pansel tersebut cacat prosedur sehingga muncul surat ke KASN untuk meminta pendapat. “Karena saya melihat pembentukan pansel dan mutasi yang tidak sesuai prosedur makanya saya bersurat ke KASN. Dan ternyata terbukti, waktu itu mutasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyalahi aturan” terang Gus Gaga di rumahnya, Senin (12/12).
Poin kedua yang tercantum sebagai pelanggaran jabatan Sekda disebutkan sejak Januari 206 Sekda tidak berkomunikasi dan atau melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD TA 2016 dan kepengurusan Administrasi Kepegawaian. Gus Gaga mengatakan, ia memiliki prinsip “clean table”, jadi setiap dokumen atau administrasi yang sudah sesuai aturan dan ketentuan pasti segera ditandatanganinya. Jika belum lengkap atau ada yang salah pasti akan dikembalikannya dengan catatan petunjuk, bahkan jika dokumen tersebut baru datang sebelum jam kerja selesai. Sekpri Sekda pasti mengantarkan ke rumahnya untuk minta tandatangan sehingga tidak ada dokumen yang menumpuk di meja kerja. “Justru kalo mau transparan, selama adanya kendala serapan dibeberapa SKPD berdasarkan evaluasi dari TIM TEPRA, karena banyak SK yang belum ditandatangani oleh Bupati. Dan jujur saya belum bisa naik pangkat yang harusnya per 1 Oktober 2016 karena dokumen masih terganjal di meja Bupati. Hal itu disadari karena adanya kesibukan Bupati” tanggapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika masalah tidak ada komunikasi dengan Bupati yang dikatakan pelanggaran, ia juga berkilah karena sudah beberapa kali ia minta waktu untuk menghadap Bupati melalui ajudan maupun Sekpri Bupati namun tidak diberikan. “Malah terakhir justru ada surat resmi saya disuruh menghadap dan diberikan SK pemberhentian sementara” tambahnya.
Gus Gaga juga beranggapan bahwa dirinya merupakan korban dari politisasi birokrasi. Karena sudah 1 tahun dirinya merasa dikucilkan dari birokrasi, sehingga ia merasa tersiksa secara batin dan moral. Namun ia tidak menyerah dan tidak ingin buat ribut atau kegaduhan, karena jika menyerah ditakutkan jabatan birokrasi lainnya akan terpengaruh dan menjadi korban juga.”Saya akan melawan semua bentuk politisasi birokrasi. Perlu dicatat disini, saya tidak melawan Bupati tapi yang saya lawan adalah kesewenang-wenangan. Jika diperlukan saya akan menempuh jalur hukum” tegasnya.
Diakuinya, ada perintah untuk menarik petugas dari Satpol PP yang berjaga dikediamannya yang menurutnya tidak masalah asal sesuai aturan. Namun jika ada yang berani menghalanginya untuk masuk kerja dan masuk ke ruang Sekda baru ia akan bertindak. “Siapapun yang menghalangi saya untuk ngantor, akan dipidanakan karena telah menghalangi pejabat negara dalam bertugas. Apalagi sampai mengunci ruang kerja Sekda, itu sudah keterlaluan” ujarnya. gus/ari
Komentar