Gianyar, suaradewata.com - Drs. Ida Bagus Gaga Adisaputra, M.Si, dibebaskan sementara dari jabatan Sekda, terhitung 9 Desember 2016, melalui Surat Keputusan (SK) pembebasan No. 821.2/1728/BKD, tanggal 8 Desember 2016 diterima I.B. Gaga Adisaputra, Jumat (9/12) di Kantor Bupati Gianyar. Pembebasan ini karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran dan terkait akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin.
Kepala BKD Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa ditempat terpisah menjelaskan, pembebasan I. B. Gaga Adisaputra dari jabatan Sekda Gianyar karena diduga melakukan tindakan pelanggaran, yakni bersurat resmi Nomor : 800.043/Sekret/0607 tanggal 11 Januari 2016 perihal Laporan, Pendapat dan Permohonan, kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, yang intinya menilai dan melaporkan kebijakan Bupati Gianyar tidak tepat dan bertentangan dengan proses dan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemindahan tugas pegawai honorarium kurang tepat dan bijak, dan mohon penundaan proses mutasi / rotasi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, tanpa terlebih dahulu menyampaikan kepada Bupati Gianyar.
Pelanggaran kedua, terhitung bulan Januari 2016 Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar tidak berkomunikasi dan/atau melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD tahun anggaran 2016 dan pengurusan administrasi kepegawaian.
“Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan pemeriksaan,” papar I Ketut Artawa.
Ditambahkan, dugaan pelanggaran tersebut, ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin berat, maka sesuai amanat Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah dibentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, yang dipimpin Wakil Bupati Gianyar, Badan Kepegawaian Daerah sebagai Sekretaris, Inspektorat, Asisten III dan pejabat lain yang ditunjuk.
“Untuk kelancaran pemeriksaan oleh Tim Pemerintah, maka terhitung mulai 9 Desember 2016, I.B Gaga Adisaputra, dibebaskan sementara dari jabatan Sekda sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin,” jelas Ketut Artawa.
Sementara untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah, Bupati Gianyar hari itu juga mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Bali, agar I Wayan Sudamia, SH.MH, sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.
“Namun sebelum persetujuan Gubernur tentang PLH diterima, tugas-tugas Sekretaris Daerah ditangani oleh Bupati Gianyar,” imbuh I Ketut Artawa. gus/ari
Komentar