PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Tangkap Mucikari Online & Dua PSK Luar Bali

Sabtu, 03 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

5642 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Bali kembali menjadi sorotan negatif, seorang mucikari bernama Made Candra Wisada alias Pak Wi alias Pan Jalu (46) dan dua pekerja seks komersial (PSK) diketahui berinsial YS (30) asal Semarang, RKS (22) asal Bogor, diciduk petugas saat hendak melakukan transaksi prostitusi secara online di Hotel Puri Samaritan, Renon, Denpasar, pada Kamis (1/12) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun di kepolisian Polresta Denpasar, bahwa ketiganya diamankan saat mau menunggu tamu. Sebelum ditangkap mereka sudah melakukan transaksi dengan para tamunya.

"Mucikari dan dua perempuan itu yang ditangkap tersebut telah menjalani bisnis prostitusi online," ungkap sumber yang enggan namanya disebut ini, Sabtu (3/12).

Mucikari yang tinggal di Jalan Kenari, Renon, Denpasar ini diduga telah menjalankan bisnis haram itu sudah lama.

"Selama ini mereka sudah lama menjalani bisnis tersebut. Mereka menjajakan diri lewat media sosial. Terlebih lagi perempuan-perempuan ini merupakan pekerja dari daerah lain," imbuh sumber.

Tambahnya, para perempuan tersebut didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Tarif mereka cukup lumayan. Sebab tidak semua orang bisa mengakses itu hanya orang-orang tertentu," katanya.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan membenarkan jika timnya telah berhasil menangkap dua orang perempuan dan satu orang menjadi mucikari.

"Memang benar adanya. Kami kemarin mengamankan satu orang pria dan dua orang perempuan. Kami sudah cukup lama mengintai kasus prostitusi online ini," singkatnya dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12).

Menurutnya, petugas selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain uang tunai Rp 2 juta 650 ribu, tiga bukti pembayaran hotel, 1 buah handpone samsung warna putih, 2 buah seprai, 4 buah kondom bekas, 3 kondom baru, dan 10  lubrican pelumas. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\