PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bali Perjuangkan Penghentian Siaran Saat Nyepi Diatur UU

Kamis, 01 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3704 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Setiap tahun menjelang hari Raya Nyepi selama ini, Bali selalu mengajukan permohonan khusus ke pusat. Permohonan tersebut, intinya agar radio, televisi serta televisi berjaringan tak siaran selama Hari Raya Nyepi.

Permohonan disampaikan ke pusat, karena kebanyakan televisi berjaringan dikendalikan dari pusat. Dengan begitu, penghentian siaran oleh lembaga penyiaran di Bali, harus selalu menunggu himbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Surat Edaran yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tak mau selalu seperti ini, DPRD Provinsi Bali memutuskan memperjuangkan penghentian siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi ini ke pusat. Harapannya, penghentian siaran tersebut nantinya diatur secara tersendiri dalam Undang- Undang Penyiaran yang sedang direvisi.

Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD Provinsi Bali menemui KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (1/12). Di hadapan pimpinan kedua lembaga itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya bersama anggota, mengusulkan agar penghentian siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi ini masuk dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI.

"Komisi I usulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi dimasukkan dalam satu pasal khusus revisi UU Penyiaran. Kalau sudah diatur khusus dalam UU kan otomatis setiap Nyepi di Bali, tanpa siaran dan kegiatan selama 24 jam," kata Tama Tenaya, melalui sambungan telepon, usai menemui pimpinan KPI Pusat dan Kementerian Kominfo.

Menurut dia, usulan itu ternyata mendapat tanggapan positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo. "Usulan yang kami sampaikan diamini oleh Seksi Regulasi Kementerian Kominfo. Besar harapan, atas nama masyarakat Bali, bisa terakomodir," tutur Tama Tenaya. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\