PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Astaga, Agustinus Renggut Kegadisan Teman Kerjanya di Tempat Laundry

Selasa, 22 November 2016

00:00 WITA

Badung

5084 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Agustinus Panda Bandjal (22) seorang karyawan laundry Maxima di Jalan Sunset Road Kuta, nekat memperkosa teman kerjanya berinisial SRS (20) di tempat mereka bekerja pada Jumat (18/11) pukul 21.00 Wita. Namun ia mengaku hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau saya perkosa dia (korban - red), kenapa pada saat itu dia tidak berteriak. Dia itu pacar saya, kami dua saling suka. Dan sebelumnya kami juga sudah pernah melakukan hubungan badan. Jadi, saya siap untuk bertanggungjawab menikahi dia," ungkap Agus di Mapolsek Kuta, Selasa (22/11).

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Dalam laporan korban, Sabtu (19/11) pukul 01.00 Wita itu, korban mengaku diperkosa oleh pelaku pada pukul 21.00 Wita. Saat itu, teman korban bernama Anita pergi ke kamar mandi, sementara korban sedang mencuci loundryan.

Setelah selesai mencuci dan hendak kembali ke tempat laundry untuk melanjutkan pekerjaannya yang belum selesai, pada saat korban berada di pintu keluar itulah pelaku menarik tangan korban dengan paksa diajak ke tempat mesin loundry II.

"Sampai di tempat itu, celana korban dilepas sampai bagian lutut lalu pelaku memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan supaya celananya tidak dilepas tetapi tidak berhasil," terangnya.

Akibat kejadian itu, kemaluan korban terasa sakit dan perih sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi TKP pada saat itu juga dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian yang bersembunyi di tempat kos kakak sepupunya di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar. 

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam warna pink milik korban, celana jeans warna hitam, baju kaos, satu buah kancing peniti dan sebuah keset warna hitam.

"Penyebab terjadinya pemerkosaan ini karena adanya kesempatan, yang mana saat itu tempatnya sepi karena hanya ada pelaku dan korban dan lampunya juga gelap. Sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana pemerkosaan," ujar Sumara.

Pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang memaksa melakukan hubungan badan yang bukan suami istri. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\