Gianyar, suaradewata.com - Ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan anggota ormas di Dentiyis, Batuan, yakni Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin siang (21/11) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Malam harinya dilangsungkan acara pisah kenal di Balai Budaya Gianyar.
Ida Ayu Sri menggantikan Ketua PN Gianyar sebelumnya yakni Dewa Ketut Kartana SH, M.Hum., yang kini menjabat hakim di PN Semarang. Sebelumnya, Ida Ayu Sri menjabat sebagai Wakil Ketua PN Gianyar, bergesernya posisi Dewa Kartana ke Semarang, membuat jabatan Ida Ayu Sri naik menjadi Ketua PN. Setelah dilantik, putri kelahiran Gria Demayu, Ubud itu berjanji akan menjalankan amanah sebagai Ketua PN dengan sebaiknya.
"Saya berkeyakinan dalam menghadapi tugas seberat apapun dapat dilaksanakan bilamana kita mendapat dukungan dari semua pihak," ujar Dayu Sri saat acara pisah kenal.
Sebelum menjabat di PN Gianyar, Ida Ayu Sri sempat menjadi hakim di beberapa PN seperti PN Mojokerto, PN Ponorogo dan PN Klungkung. Dalam persidangan kasus pembunuhan anggota ormas yang menghebohkan di Gianyar, Ida Ayu Sri menjadi ketua majelis hakim didampingi IB Suamba SH dan Wawan Eri Prastiyo sebagai hakim anggota. gus/ari
Komentar