Operasi Tim PDAM Bangli, Temukan Sambungan Ilegal Dan Marak Pengalihan Nama Pelanggan
Senin, 21 November 2016
00:00 WITA
Bangli
4677 Pengunjung
istimewa
Bangli, suaradewata.com – Indikasi adanya kebocoran yang disebabkan sambungan illegal yang dialami PDAM Bangli, nyatanya benar-benar terbukti. Tidak hanya itu, hasil operasi tim ‘Tirta” bentukan PDAM Bangli yang bertujuan untuk melakukan pengawasan internal dan eksternal juga menemukan adanya sejumlah pengalihan nama pelanggan dilapangan.
Temuan tersebut, mengemuka saat tim ini melakukan penyisiran di Dusun Kuta Undisan , Desa Kayubihi, Bangli, Senin ( 21/11/2016). Operasi yang langsung dipimpin Direktur PDAM Bangli, I Wayan Gede Yuliawan Askara, mengungkap adanya aksi main sadap air ( sambungan illegal) dan pengalihan nama pelanggan diduga justru dilakukan oleh oknum petugas PDAM berinisial Nyoman T.
Ditemui disela- sela kegiatan operasi penertiban , Direktur PDAM , Wayan Gede Yuliawan Askara mengatakan, pembentuakn Tim Tirta untuk meminimalisir terjadinya kebocoran air dan juga sebagai upaya untuk menciptakan tertib administarasi . Saat pihaknya turun, Yuliawan Askara yang didampingi Bendesa Adat Kayubihi Wayan Sadia yang juga karyawan PDAM , tim menemukan adanya sambungan illegal dimana air dialirkan langsung tanpa melewati meteran air dan mereka tidak masuk menjadi pelanggan. “Ini temuan kita dilapangan dan aksi kurang terpuji ini justru dilakukan oleh oknum pegawai kita,” sesalnya.
Dijelaskan, air yang disadap oleh oknum dari internal PDAM ini digunakan untuk pemenuhan air sehari- hari dan juga untuk pemenuhan pakan ternak . “Kita sudah potong jaringan air illegal itu,” tegasnya. Tidak itu saja, disampaikan, saat penyisiran dilakukan, tim juga menemukan adanya perbedaan nama pelanggan dengan nama yang menggunakan air dilapangan. Seperti ketika tim mendatangi rumah milik Nyoman Tunas ternyata setelah dicek justru nama rekening airnya atas nama Nyoman T. Setelah dikonfortir Nyoman Tunas mengaku telah membayar sebanya Rp 1 juta untuk dapat menggunakan pelanggan atas nama Nyoman T. Padahal, untuk menjadi pelanggan baru kata Gede Yuliawan setiap pelanggan dikenakan biaya administarasi Rp 1,7 juta.
Karena amprah air sudah dijual ke orang lain maka untuk memenuhi kebutuhan akan air , justru Nyoman T mengambil air secara illegal. “Kita sudah perintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus amprah baru dan untuk air yang selama setahun lebih telah dipasang dirumahnya dikembalikan kepada pemilik asli” kata Yuliawan Asakara.
Selain itu, tim juga menemukan adanya nama yang sudah sejak lama tidak menjadi pelanggan PDAM justru namanya muncul sebagai pelanggan dan setelah diselidiki justru nama tersebut digunakan oleh orang lain. Ketika itu, dikonfirmasi kepada yang bersangkuran mengaku sudah lama tidak lagi menjadi konsumen PDAM. “Ini baru satu wilayah kita telusuri, namun sudah cukup banyak kita temukan adanya pelanggaran yang tentunya merugikan PDAM. Kedepan, untuk menekan kebocoran, kinerja tim akan terus kita tingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu Bendesa Adat Kayubihi , Wayan Sadia mengungkapkan adanya fenomena pengalihan nama pelanggan tidak bisa dipisahkan dari problem yang dialami PDAM . Kata dia tahun 1994 sumber air milik PDAM di Dusun Gebagan hilang berujung sebanyak 117 pelanggan tidak mendapatkan pasokan air. Karena saking lamanya menunggu akhirnya warga berinisiatif membentuk kelompok- kelompok air. Sekitar tahun 2011 pihak PDAM mendapatkan gelontoran bantuan untuk pengembangan air minum dari Dinas PU Propinsi. Setelah proyek kelar air pun kembali mengalir.
Selanjutnya pihak PDAM berinisiatif mengaktifkan lagi warga yang sebelumnya menjadi pelanggan ( pelanggan lama) dan bagi pelanggan lama hanya dikenakan biaya Rp 395.000. “Memang ada beberapa pelanggan lama enggan masuk kembali menjadi pelanggan PDAM , kita tidak tahu kenapa nama mereka justru muncul sebagai pelanggan PDAM dan digunakan oleh orang lain “ jelasnya. ard/ari
Komentar