Pemprov Bali Siap Bentuk Satgas untuk Berantas Pungli
Senin, 21 November 2016
00:00 WITA
Denpasar
3224 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli). Pembentukan Satgas ini diarahkan untuk memberantas praktik pungli di Tanah Air.
Sebagai respon terhadap hal ini, Pemprov Bali sedang melakukan kajian terkait pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) tingkat daerah untuk berperang melawan praktek pungutan liar (Pungli). Menurut Gubernur Bali Made Mangku Pastika, pembentukan Satgas tersebut nantinya sebagai bentuk pencegahan, penyelidikan, penindakan dan juga yustisi terhadap setiap praktik pungli yang terjadi.
Gubernur Pastika berpandangan, penghapusan dan pencegahan terjadinya pungutan liar sangat penting. "Negara sudah seharusnya bersih dari pungutan-pungutan liar yang sangat membahayakan bagi tatanan ekonomi yang ada," tegasnya, saat berorasi di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (20/11).
Ia menambahkan, dengan tidak adanya lagi pungli, diharapkan pelayanan birokrasi tetap harus lancar. "Jangan sampai semua berharap ada pelicin agar proses berjalan cepat. Dengan tidak adanya pungli-pungli lagi, saya minta kepada seluruh birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk terus meningkatkan pelayanannya agar semua bisa lancar. Jangan sampai karena tidak ada pelican, mesinnya macet,” tandas mantan Kapolda Bali ini.
Ia kemudian mencontohkan di Samsat saat ini antreannya cukup panjang untuk mengurus pajak karena sudah tidak ada lagi pungli. “Saya sudah minta Kadispenda (Kepala Dinas Pendapatan, red) untuk cek dan perbanyak konter agar pelayanannya lebih baik dan tidak terlalu menumpuk," pinta Gubernur Pastika.
Ia juga meminta semua pihak agar perlu mewaspadai adanya pungli, semua harus ikut mengawasi. "Untuk itu, Satgas ini sangat penting, karena dianggap pungli sudah sangat berbahaya menyangkut karakter bangsa serta masyarakatnya,” tutur Gubernur Pastika.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Bali IN Ngurah Subagia Negara, dalam orasinya pada kesempatan yang sama. Ia mengatakan, pungli sama halnya dengan gratifikasi yang merupakan akar dari sebuah tindakan korupsi.
Pungli, imbuhnya, sangat menganggu tatanan ekonomi Indonesia. Untuk itu, tugas dari Satgas sangat penting dalam mencegah dan menindak terjadinya pungli. "Pungli ini sama dengan gratifikasi yang merupakan akar dari tindakan terjadinya korupsi. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Sehingga tugas Satgas Pungli sangat penting agar bisa menghapus pungli dan menindak apabila terjadi pungli,” ucapnya.
Menurut Subagia, petugas yang tergabung dalam Satgas Pungli nantinya merupakan petugas yang berintegritas dan profesional. Satgas Pungli akan melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Diharapkan dengan bekerjanya tim tersebut, perlahan pungli bisa hilang. "Saya berharap masyarakat sudah siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dengan secara aktif melapor,” pungkasnya. san/ari
Komentar