Opini, suaradewata.com - Penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok yang saat ini semakin berpolemik menjadi fokus pemerintahan Jokowi. Proses hukum yang berjalan cepat dan bebas intervensi merupakan janji pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Penegakan hukum seadil - adilnya merupakan jaminan bagi seluruh masyarakat, baik Ahok maupun umat muslim.
Adanya isu yang beredar bahwa Presiden Jokowi melindungi Ahok dari proses hukum selayaknya patut dipertanyakan. Karena hingga saat ini tidak ada satu orangpun yang bisa membuktikan dengan jelas bagaiamana perlindungan itu diberikan. Pasal 3 UUD 1945 telah dengan jelas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan kekuasaan Presiden sekalipun.
Disisi lain, maraknya tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri guna mempercepat proses hukum terhadap Ahok adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Hal ini karena tuntutan tersebut berarti meminta Presiden untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sekali lagi, bahwa presiden tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses hukum apapun di negeri ini.
Dugaan tindakan penistaan agama memang seharusnya berada pada ranah hukum. Pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sudah seharusnya menjadi jaminan bagi semua pihak.
Sementara itu, ketidakhadiran Jokowi di Istana merdeka saat pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak berarti menunjukan bahwa Jokowi tidak serius dala menangani kasus Ahok. Sebagai seorang Presiden, Jokowi tentunya memiliki berbagai staff pendukung yang dapat memberikan informasi akurat kepada dirinya. Disisi lain, Jokowi juga memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Percepatan proses pembangunan infrastruktur sebagai salah satu program nawacita adalah hal yang juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Komentar