PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sukrawan Tuntut Keadilan, Ketua KPU Buleleng Terancam Dipidanakan??

Minggu, 13 November 2016

00:00 WITA

Buleleng

5875 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Tidak hanya akan menghadapi gugatan ke PTUN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng pun ternyata akan turut dilaporkan terkait dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 185 huruf B Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Menurut Sukrawan, dalam pekan ini dipastikan prosesnya segera diajukan oleh tim advokasi yang telah disiapkan sejak awal.
 
"Seluruh mata penyelenggara baik itu dari KPU, Panwas, bahkan dari pihak kepolisian dan kami selaku pasangan calon sudah melihat secara nyata fakta dilapangan bahwa ada intervensi yang sangat besar dari pihak lain yang nyata-nyata memang tidak menginginkan pihak Surya lolos (Dalam verifikasi faktual)," ujar Sukrawan halaman depan kantor KPU Buleleng, Minggu (13/11).
 
Menurut Sukrawan, intinya segala jenis cara hukum yang diatur oleh undang-undang akan dilakukan semua. Pihaknya secara sadar mengatakan bukan lagi berorientasi pada hasil menang atau kalah dalam proses verifikasi.
 
Dikatakan, verifikasi yang dilakukan oleh KPU merupakan hak dari pasangan bakal calon perorangan dan bukan hak orang lain dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng. Sehingga, hak para pendukungnya yang terbukti mengalami intervensi baik tekanan langsung bahkan yang tidak terverifikasi akan diperjungkan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
 
Terkait dugaan tindak pidana proses verifikasi faktual yang dilakukan pihak KPU Buleleng tersebut mengingat pasal 185 B undang-undang 10 tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana dikutip dari sumber aturan itu menyebutkan "Anggota PPS, anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi dan atau petugas yng diberikan kewenangan melakukan verifikasi atau rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana dimaksud pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga puluh enam) bulan atau paling lama 72 (Tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (Tujuh Puluh dua juta rupiah)".
 
"Sepanjang jalur itu ada kaitannya dengan Pilkada dan diperbolehkan, kami akan tempuh. Baik ke PTUN baik ke Pidana maupun ke Dewan Kehormatan (Termasuk melaporkan Ketua KPU Buleleng) semua saya tempuh. Sekali lagi, disini saya bukan mencari menang kalah. Tetapi saya ingin menegakan kebenaran," kata Sukrawan.
 
Dikatakan, kalah menang menurut Sukrawan adalah dalam konteks pertarungan Pilkada Buleleng 2017. Dan yang tidak diterima, lanjutnya, adalah kecurangan dari awal proses verifikasi faktual.
 
Pihaknya sengaja menempuh prosedur hukum sebab diakui tidak ingin merusak tatanan kemasyarakatan dan tatanan hukum khususnya di Buleleng.
 
Bukan hanya terhadap proses verfak yang tidak dilakukan terhadap desa-desa yang terdapat dukungan paket Surya. Ia pun menyebut laporan pidana yang juga akan dilakukan paling lambat pekan ini terhadap para pihak yang menghalangi dan melakukan penghadangan terhadap verifikasi.
 
"Menurut UU 10 tahun 2016 itu ada hukuman minimal, ada dendanya. Kalau itu pasangan calon ya bisa gugur. Kami akan lakukan semua dan ini bukan main-main. Saya bukan gertak sambal tapi ini sambal betulan," tandasnya.
 
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, yang dikonfirmasi terkait dengan ancaman pidana yang akan dilaporkan kubu Surya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
 
"Jika tadi disampaikan akan menempuh jalur di PTUN, itu adalah hak konstitusional dari pasangan calon. Jadi, KPU saat ini posisinya masih menunggu. Karena KPU belum menerima pemberitahuan dari PTUN. Kami belum tahu posisinya sampai saat ini dimana," kata Suardana.
 
Mantan wartawan sebuah media online ini pun sempat terlihat kaget terkait dengan adanya rencana laporan dugaan tindak pidana terhadap dirinya. Disebutkan, saat sidang pleno dilakukan bersama tim pemenangan paket Surya tidak ada satu pun yang keberatan khususnya terkait dugaan tindak pidana.
"Tadi saya tidak mendengar (Laporan) tindak pidana didalam (dalam ruang rapat pleno KPU). Yang kami dengar ya ada keberatan-keberatan dan sudah dituangkan dalam lampiran BA7KWK," pungkas Suardana.
 
Sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya, pihak bakal calon perseorangan paket Surya menuntut KPU Buleleng ke pihak Panwaslih Buleleng atas 14 desa yang tidak dilakukan verifikasi. Dalam perjalanan mediasi yang dilakukan Panwaslih Buleleng kemudian muncul pengakuan pihak KPU terkait verifikasi faktual yang tidak dilakukan dengan alasan tidak terdapat tim LO (Laison Officer) atau tim penghubung dari paket Surya dikawasan desa tersebut.
 
Jelang pleno putusan hasil mediasi, pemeriksaan yang menurut aturan seharusnya berlangsung bersifat terbuka mendadak tertutup oleh pihak Panwaslih Buleleng. Pasca sidang tertutup itu muncul tawaran 3 desa dari pihak KPU untuk dilakukan verifikasi ulang. Bahkan, pengakuan tidak dilakukan verifikasi faktual pun muncul di 2 desa karena sudah tidak ada LO paket Surya.
 
Fakta pengakuan tidak dilakukan verifikasi faktual pun kembali terungkap terhadap salah satu warga di Desa Pelapuan yang tidak datang dengan alasan sakit serta tidak didatangi untuk dilakukan verifikasi faktual.
 
Hingga kemudian, Panwaslih Buleleng dalam mediasi sengketa verfak tahap dua pun mengeluarkan keputusan 4 desa dan 1 wilayah kelurahan yang harus diverifikasi faktual ulang. Uniknya, pihak Panwaslih Buleleng dalam amar putusannya tidak menyebut verifikasi faktual yang tidak dilakukan pihak KPU merupakan tindak pidana sebagaimana disebut dalam pasal 185 B UU 10 Tahun 2016. adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\