PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hendak Ditangkap BNN, Pengedar Mencoba Melarikan Diri

Selasa, 08 November 2016

00:00 WITA

Denpasar

3796 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Seorang pengedar sabu-sabu berinsial DP (47) dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Jalan Gatot Subroto IV, Denpasar Utara, Senin (6/11/2016) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat ditangkap, DP berusaha kabur dan sempat menghilangkan barang bukti (BB) sabu seberat 0,41 gram netto yang disimpan dalam tas pinggang tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha mengatakan, DP menjadi incaran petugas setelah ada laporan dari masyarakat bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkoba, jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan diseputar lokasi. Dan pada saat kita temukan sesuai dengan ciri-ciri orang yang dimaksud langsung kita tangkap dan amankan," ujarnya, seraya menambahkan, tersangka saat ditangkap sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

"Tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun karena kesigapan petugas, tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan," ujarnya.

Petugas berhasil menemukan Metamfetamina (Sabu-sabu, red) yang telah dibuang oleh tersangka. Sabu yang dibuang seberat 0,41 gram netto yang dibuang beserta tas ikat pinggang tersangka. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah plastik klip, dua buah Handphone, sepeda motor milik tersangka, 4 bungkus rokok dan uang tunai Rp. 2 juta.

Menurut tersangka, dia mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan disatu tempat setelah mentransfer uang terlebih dahulu. Tersangka juga mengaku, ketika melakukan transaksi pembelian hanya berkomunikasi menggunakan Handphone dengan penjual yang tidak diketahui keberadaannya.

"Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian memecah menjadi beberapa paket siap jual. Barang bukti yang berhasil kita temukan merupakan sisa paket yang belum sempat dijual," kata Ketut Artha.

Tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\