Soal Kasus Hukum, Begini Harapan Nasabah Koperasi Sejahtera Mulia
Sabtu, 05 November 2016
00:00 WITA
Tabanan
4295 Pengunjung

suaradewata.com
Tabanan, www.suaradewata.com –Kasus Koperasi Sejahtera Mulia yang dulu berkantor di Jalan Pulau Nias, Pesiapan Tabanan memang telah bangkrut. Seiring bangkrutnya koperasi itu ratusan juta uang nasabah tidak jelas juntrungannya. Bahkan kasus ini sudah bergulir ke pihak berwajib. Namun hingga kini proses hukumnya masih belum jelas.
Salah satu nasabah koperasi Sejahtera Mulia yakni I Gusti Made Sujana, 64 Banjar Belumbang kaja Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan berharap ada kelanjutan proses hukum terkait koprasi Sejahtera Mulia yang ditangani Polres Tabanan. Sujana juga menceritakan uang yang ditabungnya raib ratusan juta pasca bangkrutnya koperasi ini. Koperasi tersebut kata dia bangkrut sekitar 8 bulan yang lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Tabanan oleh pihak nasabah yang merasa dirugikan. Namun pihaknya menilai sampai kini belum ada kelanjutan proses hukum dari Polres Tabanan. “Ya kecewa, sudah 8 bulan prosesnya berbelit belit terlalu lama, proses sangat lambat, informasi dari Polres bulan lalu, minimal harus ada dua alat bukti, karena punya alat bukti saksi aja, jadi bukti auditnya tidak ada, kami terbentur di auditor, untuk menentukan tersangka, dan katanya bayar auditor sekitar 30 juta" tutur kepada www.suaradewata.com Sabtu, (05/11/2016).
Guna mengumpulkan dana biaya auditor tersebut pihaknya mengaku mengumpulkan nasabah yang merasakan dirugikan. Sampai akhirnya dari 20 pemilik koperasi mengumpulkan dana perorang sebanyak 500 ribu. “Baru terkumpul sekitar 8,5 juta dari 17 anggota yang sudah membayar,” ucapnya. Selanjutnya ada komunikasi dengan beberapa pihak yang menyebutkan untuk kasus tersebut. Tidak ada biaya apapun dan akhirnya para nasabah sampai saat ini masih mempertimbangkannya. "Kami pihak korban, pikir pikir dulu, apa ada jalan lain, karena kita dapat konsul dengan beberapa pihak yang mengerti hukum, katanya tidak ada perlu dana, dan kalau ada keputusan bersama dari nasabah, kami akan pertimbangkan ke jalan Ombudsman" ucapnya.
Lebih jauh Sujana mengatakan koperasi tersebut dimiliki sebagain besar dari Banjar Belumbang Tengah, Belumbang Kaja dan Langan. Seiring perkembangan koperasi tersebut memiliki ratusan nasabah diluar. Dan diperkirakan pengelola dalam kasus ini tidak mampu mempertanggungjawabkan sekitar 824 juta uang nasabah. “Karena sudah masuk ke ranah hukum, kami berharap proses hukum bisa berlanjut, dan lebih cepat selesai, kalau bisa uang kembali, kalau uang tidak bisa kembali, yang penting mereka yang mengelola diproses secara hukum, biar ada efek jera untuk keadilan," ucapnya. ang/gin
Komentar