Setelah "Berdalih Benar" Kini KPU Lempar Tawaran Verfak Ulang
Jumat, 04 November 2016
00:00 WITA
Buleleng
4189 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Setelah sejumlah dalih pembenar proses verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukannya telah berdasarkan aturan, KPU Buleleng melalui Kuasa Hukumnya memberikan opsi 3 Desa kepada pihak Surya. Ketiga desa itu masing-masing yakni Desa Bila, Desa Mengening, dan Kelurahan Banjar Jawa. Dan dari ketiga desa itu, Desa Mengening dan Kelurahan Banjar Jawa masuk dalam 14 tuntutan yang sidang belakangan selalu dianulir pihak KPU. Kok bisa??
"Musyawarah tadi dimediatori oleh Pimpinan Musyawarah. Prinsipnya, kami menjungjung tinggi penegakan hukum dan hak konstitusi warga serta etika penyelenggara pemilihan. Beberapa usulan Pemohon kami tidak terima semua, hanya ada 3 desa kami terima di Bila itu karena menjaga etika kami, kemudian di Banjar Jawa ada indikasi intimidasi, dan di Desa Mengening ada indikasi intimidasi," kata Agus Saputra kepada awak media, Kamis (3/10).
Perjalanan sidang kali ini pun tampak terlihat janggal. Pasalnya, sejak sidang mediasi pertama yang dilakukan terbuka namun kali ini sidang dilakukan secara tertutup. Hanya Panwaslih dan Para Pihak yang bersengketa mengikuti sidang yag dipimpin Putu Sugia Ardana. Berdasarkan pantauan awak media, sidang lanjutan kali ini dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita.
Terhadap 2 dari 14 desayang menjadi tuntutan dilakukan verfak ulang yakni Mengening dan Kelurahan Banjar Jawa, pihak KPU berdalih karena didua wilayah tersebut sebelumnya ada tim penghubung dari paket Surya. Walau dalam perjalanannya kemudian mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan tim penghubung.
"Desa-desa (dari sisa 12 desa yabg tidak di verfak ulang) nol, itu karena LO-nya tidak ada, kami tidak bisa akomodir dan itu tidak mengena pada prinsip ketiga yang kami sebutkan itu. KPU sudah menyelengarakan dengan benar dan jika tidak puas keputusan ini, kami siap melayani," tandas Agus Saputra.
Persidangan penyelesaian sengketa terhadap pelaksanaan tahapan verfak bagi bakal calon paket independent Pilkada Buleleng yakni Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) terjadi lantaran pihak KPU tidak melakukan verfak tahap kedua di 14 desa yang dipersengketakan saat ini. Dalil tidak adanya tim penghubung paket Surya dan mekanisme verfak yang dianggap sesuai dengan aturan di PKPU yakni kewajiban menghadirkan pendukung ada pada tim Surya kemudian dijadikan alasan pembenar pihak KPU.
Mekanisme verfak yang menurut versi KPU sudah sesuai pun mendapat bantahan dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Pemohon. Yang dalam keterangan saksi ahli Made Wena dinyatakan verfak tahap kedua yang dilakukan KPU Buleleng bertentangan dengan pasal 48 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagaimana pihak Surya menanggapi tawaran KPU?
Dewa Nyoman Sukrawan selaku prinsipal pihak Pemoho dengan tegas menolak tawaran verfak ulang di 3 desa yang diajukan pihak KPU Buleleng. Sebab, lanjut Sukrawan, ada 14 desa yang faktanya tidak terverifikasi faktual ketika tahap kedua berlangsung. "Ini belum ada titik temu, sesuai yang kami inginkan. KPU berikan ruang 3 desa verifikasi ulang, padahal menurut saya ada 14 Desa yang tidak diverifikasi. Bahkan 148 Desa/Kelurahan semua diintervensi dengan jelas, sehingga terjadi masalah ini. Kalau kemarin kami membawa saksi dari dua desa dan itu tidak menjadi acuan, masih ada tempat lain," tegas Sukrawan.
Sukrawan pun menyebutkan, terdapat 46 pendukung yang ada di Desa Bila dan jumlah pendukung yang ada di Desa Mengening tercatat sekitar 19 dukungan. Sementara itu, lanjutnya, Kelurahan Banjar Jawa mencapai julah 300 lebih dukungan. "Kami tidak melihat jumlah dukungan, tapi kami melihat hak konstitusi masyarakat. Makanya, kami tidak setuju atas apa yang ditawarkan KPU, mungkin besok atau dua hari sudah ada keputusan," ungkap Sukrawan.
Jikapun nanti, Panwaslih Buleleng memutuskan dengan menguatkan keputusan KPU, maka pihaknya akan melanjutkan proses ini ke PTUN sebagai upaya hukum. Bukan hanya melanjutkan proses dengan melakukan proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia pun mengaku telah melaporkan pelaksanaan tahapan yang dinilai syarat indikasi pelanggaran ke DKPP, Komisi III DPR RI, bahkan hingga ke Bawaslu RI. adi/ari
Komentar