DPRD Bali Matangkan Pembahasan Ranperda LPD
Rabu, 02 November 2016
00:00 WITA
Denpasar
3726 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali, saat ini sedang dibahas. Selaku inisiator, dewan menghendaki Ranperda ini dibahas secara mendalam, dan tidak tergesa-gesa.
"Dalam pembahasan Raperda LPD yang merupakan inisiatif dewan, dewan melalui Pantia Khusus (Pansus) telah bekerja maksimal," kata Koordinator Pansus Pembahasan Ranperda LPD DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, di Gedung Dewan, Rabu (2/11).
Meski demikian, imbuhnya, Pansus Pembahasan Ranperda LPD DPRD Provinsi Bali tetap membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Demikian halnya dengan para akademisi dari berbagai kampus di Bali.
Pembahasan dengan berbagai pihak ini dipandang penting, mengingat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memberikan kekuatan bagi LPD untuk tetap eksis ke depan. Apalagi dalam Pasal 39 Ayat 3 UU LKM, secara tegas mengamanatkan bahwa LPD dan Lumbung Pitih Nagari dan lembaga sejenis yang telah diakui keberadaannya tidak tunduk pada UU LKM.
"Menurut saya selaku Koordinator Pansus, dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka dengan revisi Perda LPD, seharusnya LPD nantinya eksistensinya tetap tunduk dengan hukum nasional, hukum adat dan hukum persaingan," tandas Sugawa Korry.
"Hukum nasional, misalnya terkait perjanjian-perjanjian, sanksi hukum, dan lain-lain. Hukum adat terkait mekanisme kepemilikan, pengelolaan, sanksi adat. Hukum persaingan seperti profesionalisme pengelolaan, efesiensi, produktifitas dan strategi menghadapi persaingan, dan lain-lain," imbuh politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Menariknya, Sugawa Korry juga menyarankan, agar lebih mencerminkan nuansa adat bernafaskan agama Hindu maka mekanisme pengelolaan kekayaan LPD mengacu Dloka 262 Kitab Sarascamuscaya. "Sepertiga untuk yadnya, sepertiga untuk kesejahteraan/dikonsumsi dan sepertiga lagi untuk pengembangan usaha," papar Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.
Ia juga mendorong agar semua nama dan istilah menggunakan nama dan atau istilah yang bernafaskan agama Hindu, seperti LPD, kredit, deposito, tabungan, dan lainnya. "Untuk ini, diharapkan Fakultas Sastra Unud memberikan masukan," pungkas Sugawa Korry. san/ari
Komentar