Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan pihak Pemohon semua sebagian besarnya menyebutkan proses verfak tidak berjalan akibat sosialisasi dan ketakutan lantaran ada intimidasi yang melarang pendukung untuk mengikuti verfak tahap dua.
Para pendukung yang menjalani verfak tahap dua disebutkan mendapat intimidasi jika keluar rumah untuk mendatangi suatu tempat petugas KPU melaksanakan verfak terhadap pendukung Surya. Dalam keterangan saksi ahli pihak Pemohon pada sidang tersebut (1/11), saksi ahli Made Wena menyebutkan ada pertentangan antara PKPU dengan aturan diatasnya yakni Undang-undang 10 tahun 2016.
Pertentangan antar aturan dalam PKPU dengan Undang-undang itu menyebabkan pelaksanaan verfak tahap kedua menjadi rancu. Hal itu mengingatkan pembaca suaradewata.com terhadap dua perbedaan teknis pelaksanaan verfak oleh KPU. Yang dalam pelaksanaan pertama, petugas yang ditunjuk KPU melakukan verfak dengan mendatangi satu persatu rumah pendukung paket Surya dimasing-masing desa. Sedangkan, dalam verfak kedua hal tersebut tak dilakukan karena KPU menunggu ditempat pendukung paket Surya berkumpul.
Ketua tim advokasi paket Surya, Made Sukarena, mengaku keterangan saksi sudah menunjukan proses verfak tahap dua di 14 desa yang tidak mengikuti aturan serta janggal. Sukerena yang juga Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Karangasem ini menegaskan, aturan pelaksanaan verfak sudah jelas diatur dalam pasal 48 ayat (6) UU 10/2016. Yang menurut aturan tersebut tegas dan jelas tertulis bahwa verfak yang dilakukan oleh KPU sebetulnya harus mendatangi rumah pendukung satu persatu bukan seperti yang dilakukan dalam verfak tahap dua.
"Jelas disebutkan itu sensus (mendatangi penduduk/pendukung), walaupun ada 2 peraturan yang bertentangan, kami sejak awal tetap berpedoman pada undang-undang. Karena posisinya lebih tinggi daripada PKPU dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Sehingga jelas, verifikasi harus diulang khusus di 14 desa yang tak terverifikasi tersebut," tuntut Sukarena.
Fakta kesaksian dan pertentangan hirarkhi perundang-undangan pun ditentang Kuasa Hukum KPU Buleleng, Agus Saputra. Disebutkan, pihak Termohon (KPU) sudah melaksanakan verfak sesuai dengan aturan. Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan pihak Termohon kepada tim bakal pasangan calon.
"Apa betul KPU tidak sosialisasi. Sosialisasi bukan ke LO, tapi ke Tim bakal Paslon, dan itu sudah disampaikan. Mereka kesulitan menghadirkan pendukung sehingga gagal. Jadi ini bukan salah kami. Ini aturan yang menentukan," papar Agus mengingkari fakta keterangan saksi dalam sidang mediasi itu. adi/ari
Komentar