PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Puluhan Aparat Kawal Eksekusi Eks Kantor KUD Sulahan

Senin, 31 Oktober 2016

00:00 WITA

Bangli

4011 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli,suaradewata.com – Berbagai persoalan terus melanda KUD Sulahan. Setelah Manager KUD Sulahan, Sang Putu Putra Yoga dieksekusi oleh Kejari Bangli. Kali ini, giliran lahan dan gedung eks Kantor KUD Sulahan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (31/10/2016). Pemicunya, lantaran lahan tersebut sudah dilakukan proses pelelangan.

Sesuai pantauan dilokasi, eksekusi dimulai  pukul 08.00 wita. Saat itu, tampak puluhan aparat Polres Bangli melakukan pengawalan dan dipimpin langsung Kapolres  Bangli AKBP Dana Beny K. Tidak hanya itu, untuk menjaga kemungkinan buruk, petugas juga mengerahkan satu unit water canon ke lokasi lahan yang berada di Banjar Tanggahan Peken, Susut.

Proses eksekusi dilakukan, setelah pembacaan penetapan eksekusi dari  Ketua PN Bangli yang dibacakan Panitera I Made Darma Jaya, dengan didampingi Juru Sita  I Gusti Putu Sudiarta. Selanjutnya, beberapa tenaga atau buruh langsung memindahkan barang- inventaris kantor tersebut.

Ditemui disela- sela kegiatan eksekusi, Made Darma Jaya menjelaskan obyek  eksekusi berupa tanah dan banguanan. Dijelaskan pula, sejatinya eksekusi rencananya dilakukan tanggal 26  Oktober lalu, namun diundur karena   terjadi negosiasi antara  pemohoan I Ketut Dudug alias Suela dengan pihak termohon (KUD Sulahan).  Dalam negosiasai pihak termohon  rencananya akan melakukan eksekusi sendiri namun karena  sampai  batas waktu  yang telah disepakati tidak dilakukan akhirnya pihaknya langsung turun melaksanakan eksekusi.

Sementara dari informasi yang didapatkan di lapangan, tanah  beserta bangunan Kantor KUD Sulahan ini, sebelumnya sempat dijadikan anggunan di Bank BRI. Karena terjadi wantprestasi, maka pihak bank  melakukan pelelangan  terhadap  tanah seluas 28,5 are yang diatasnya berdiri bangunan tanggal 18 Oktober 2014.  Dalam lelang tersebut, Ketut Dudug alias Suela keluar sebagai pemenangnya dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar.

Dibawah pengawalan ketat polisi, proses eksekusi terbilang berlangsung aman dan lancer, Setelah eksekusi ini, rencananya tempat tersebut akan dijadikan tempat usaha.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\