PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penggunaan Medsos Saat Kampanye

Minggu, 30 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

4490 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Opini, suaradewata.com - Tujuan kampanye adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat  yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik diharapkan menjadikan masyarakat memiliki pribadi yang lebih baik, lebih cerdas, dan lebih bermartabat dalam berdemokrasi.
 
Masa kampanye merupakan masa yang penting yang menentukan kualitas pesta demokrasi. Adu kreativitas para tim kampanye dilakukan dengan mengerahkan berbagai potensi dan media yang ada dengan berbagai macam inovasi dengan tujuan menarik perhatian calon pemilihnya. Dari berbagai cara yang ditawarkan memanfaatkan media sosial menjadi salah satu alternatif yang tidak bisa dihindari yang diyakini sangat efektif menjangkau para pemilih dari segala segmen dengan sangat cepat dan efektif.
 
Ada banyak pertimbangan, mengapa Medsos kini banyak dilirik oleh para kandidat sebagai instrumen kampanye politik. Diantaranya, sebagaimana dikatakan Douglas Hagar (2014) dalam “Compaigning Online: Social Media in the 2010 Niagara Municipal Elections”, karena Medsos bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Ini karena Medsos membuat kandidat dalam sebuah pemilihan bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala dan intensitas yang tak bisa dicapai lewat pola kampanye tradisional seperti kampanye dari pintu ke pintu, brosur, bahkan peliputan media cetak dan televisi. Selain itu, biaya kampanye Medsos juga jauh lebih murah karena tidak ada biaya yang langsung diasosiasikan dengan Medsos sosial semacam Facebook, Twitter, dan Youtobe. (Kompas, 25 September 2015).
 
Media sosial yang memiliki karakter efektif, dinamis dan menjangkau luas sangat baik digunakan menyampaikan ide, gagasan para calon kepala daerah. Namun pada saat yang sama media sosial pun berpotensi menebarkan kampanye negatif, fitnah, provokatif, dan menghina SARA yang berpengaruh terhadap ancaman pilkada jujur, adil, aman dan damai.
 
Peraturan KPU mengatur, seluruh pasangan calon dan tim sukses yang memiliki akun medsos supaya dilaporkan ke KPU dan dicatatkan ke KPU supaya resmi. Selain itu, relawan (yang memiliki akun medsos) sebagai bagian Tim Kampanye harus daftar kepada KPU," ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016). Pencatatan akun resmi medsos calon kepala daerah dan tim suksesnya oleh KPU bertujuan agar bisa memonitor penggunaan medsos saat masa kampanye. Juri mewanti-wanti pemanfaatan teknologi internet melalui Twitter, Instagram, Facebook dan medsos lainnya untuk berkampanye dapat digunakan secara bijak serta tidak keluar koridor dari aturan KPU. "Apakah medsos digunakan kampanye sebagaimana mestinya atau sebaliknya. Kontennya harus sesuai kaidah kampanye," kata Juri menegaskan. "Para calon, tim kampanye dan relawan harus membaca betul aturan apa yang boleh dan tidak boleh saat menjalankan kampanye. Karena pelanggaran oleh tim sukses, calon ataupun relawan itu bisa berakibat pidana atau hukuman administratif yang bisa membatalkan pasangan calon. Jadi harus hati-hati dan pelajari betul aturan kampanye," tutur Juri menambahkan. Jika ada akun medsos tidak didaftarkan tapi berkaitan dengan persoalan Pilkada 2017 serentak, dan kehadirannya menganggu atau berpotensi membuat kegaduhan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Juri menegaskan, KPU siap mengambil tindakan.  "Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk menutup akun-akun tersebut (akun medsos tak terdaftar dan membuat gaduh). Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, kan punya alatnya. Kalau itu (akun medsos) mengandung unsur melanggar pidana, pihak kepolisian menindaknya," ujar Juri. (www.detik.com)
 
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memandang aturan mengenai kampanye di media sosial mestinya mampu mendorong pemilih jadi pengguna media sosial yang bijaksana. Peraturan harus diikuti pendidikan politik agar membentuk pemilih yang cerdas termasuk cerdas bermedia sosial.  Media sosial (medsos) sangat signifikan membentuk opini terutama bagi pemilih di perkotaan dan pengguna smart phone. Informasi yang cepat menyebar menjadikan medsos efektif sebagai penyampai pesan. Bahkan medsos saat ini juga menjadi pemicu opini di media konvensional. Aturan penggunaan medsos untuk kampanye pada dasarnya sama dengan kampanye di media konvensional. Mediumnya saja yang berbeda tapi ketentuannya sama-sama mengikat calon dan pemilih di media sosial. Para calon wajib mendaftarkan akun media sosialnya. Calon maupun pemilih wajib taat pada ketentuan UU Pilkada terutama soal larangan-larangan. Sebagai sebuah upaya ini patut dilakukan. Meski yang terpenting adalah mendorong agar pemilih menjadi pengguna media sosial yang bijaksana. Ketentuan ini juga harus diikuti pendidikan politik agar membentuk pemilih yang cerdas termasuk cerdas bermedia sosial. Aktivitas di media sosial membawa implikasi yang sama seperti di dunia nyata. Jika melanggar hukum ya tetap melanggar, meskipun dilakukan di media sosial. Pasal 69 UU 10/2016 menyebutkan ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan  SARA merupakan tindak pidana pilkada. Dengan aturan ini, paslon dan pemilih dituntut bertanggung jawab menggunakan medsos. Demokrasi tidak boleh dilakukan dengan merusak hak orang lain. Ada batas yang jelas antara kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan tindakan kejahatan menyebarkan kebencian, menghina, ataupun memfitnah. Menghargai perbedaan, fokus pada gagasan, tidak memfitnah, tidak menghina, dan tidak berisi ujaran kebencian. Sikap politik harus jadi bagian dari pendidikan politik dalam bingkai kedewasaan berdemokrasi. Jangan menyebarkan informasi fitnah, menghina SARA, ataupun berujar kebencian. Konfirmasi setiap informasi yang Anda terima dan jangan menyebarkan informasi kalau Anda tidak paham kebenarannya. Check dan recheck alias biasakan mengkonfirmasi validitas sumber informasi—berasal dari sumber terpercaya atau tidak. Jangan menyebarkan informasi yang tidak kita yakini kebenarannya. Berbagilah informasi yang memang bermanfaat ujar Titi dalam sebuah wawancara yang ditulis di www.rumahpemilu.org.
 
Melihat perkembangan dunia digital dalam proses demokrasi, adalah memberi alternatif kemudahan bagi para calon kepala daerah dan tim kampanye untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Namun kemudahan juga membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menodai proses demokrasi dengan memanfaatkan medsos kearah yang tidak baik. Oleh karenanya, yang dibutuhkan bukan hanya pencegahan dan penindakan kemungkinan Medsos disalahgunakan dalam kampanye, melainkan juga harus dilakukan pendidikan politik yang mencerdaskan kepada semua lapisan masyarakat khususnya terhadap pemilik akun dan pengguna Medsos. Terkait hal ini, tentu saja menjadi tanggungjawab bersama untuk menggunakan Medsos lebih bijaksana untuk kemajuan demokrasi yang lebih baik demi suksesnya pilkada serentak 2017.
 
Penulis: Komisioner KPU Kota Denpasar


Komentar

Berita Terbaru

\