Salahi Izin Tinggal, 24 WNA Diamankan Imigrasi
Jumat, 28 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
3515 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali mengamankan 24 warga negara asing di wilayah Bali pada Rabu (27/10) kemarin.
Warga asing itu diamankan lantaran tidak memiliki ijin tinggal dan diduga menyalahgunakan ijin tinggal, dari kedua puluh empat warga asing tersebut paling banyak di dominasi warga asal China.
Kepala Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Bali, Ida Bagus K. Adnyana mengatakan, operasi ini diadakan secara serentak di seluruh Bali, terdapat 24 warga asing yang berhasil di amankan oleh pihak Imigrasi Denpasar, Buleleng, Ngurah Rai dan Badung.
Menurutnya rata-rata para wisatawan asing ini telah menyalahi ijin tinggal, dimana mereka seharusnya liburan namun dipakai untuk bekerja.
"Sejauh ini 24 orang ini masih kita periksa di kantor Imigrasi yang telah menangkap mereka. Rata-rata memang mereka menyalahi ijin tinggal,” ujarnya di Denpasar, Jumat (28/10).
Dia menegaskan, pelanggaran yang di lakukan warga asing tersebut bervariasi, mulai dari habis masa ijin tinggalnya, sampai penyalahgunaan ijin tinggal.
"Mereka di Bali ada yang menjadi fotografer baik jasa perkawinan untuk warga asing yang ada di Indonesia, maupun bekerja sebagai fotografer media asing,” ujarnya.
Pihak Kemenkumham Bali akan segera menentukan langkah-langkah hukum bagi warga Negara asing yang melanggar peraturan ke imigrasian Republik Indonesia.
“Mereka ini akan segera kita proses secepatnya. Memang WNA yang kami tangkap dari berbagai negara namun yang dominan dari China,” pungkasnya. ids/ari
Komentar