PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelatih Tenis dan Mahasiswa Malaysia Selundupkan Narkoba

Jumat, 28 Oktober 2016

00:00 WITA

Badung

4684 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com – Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh dua pria asal Malaysia pada Kamis (20/10) lalu.

Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai mengatakan kedua pelaku bernama Aliff Affan Bin Azhar(36) bekerja sebagai pelatih tenis di Kuala Lumpur dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff (22) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Malaysia.

Keduanya tiba di Bandara Ngurah Rai, Kamis (20/10) lalu sekitar pukul 15.45 wita dengan menggunakan pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Saat melewati ruang pemeriksaan petugas mencurigai barang-barang yang dibawa oleh pelaku, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan barang dengan menggunakan mesin X-Ray dan Ion Scan. Petugas mendapatkan sabu, ektasi dan happy five di dalam tas hitam milik Allif. Setelah di periksa lebih mendalam, ternyata Muhammad Shahzadi juga menyembunyikan potongan-potongan tanaman ganja di dalam dua kaos kakinya.

"Kedua pelaku ini membawa 70,67 gram Ganja, 2,89 gram Sabu-sabu, dan 15 butir Ektasi serta 150 butir Psikotropika jenis Happy Five," ujarnya saat rilis di Bandara, Jumat (28/10).

Motif kedua pelaku, katanya untuk mengedarkan barang-barang itu di kawasan Bali terutama di tempat hiburan malam.

"Kedua pelaku ini melanggar pasal 133 ayat 1 undang-undang Nomor 35, tahun 2019 tentang, narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," imbuh dia.

Untuk barang bukti, pihak Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\