PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Revisi Perda LPD Dituding Diboncengi Kepentingan

Rabu, 26 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

3759 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - DPRD Provinsi Bali memutuskan merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kepastian ini menyusul pengajuan draf Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda LPD oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bali, dalam Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Selain itu, DPRD Provinsi Bali juga telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda LPD yang diketuai oleh Nyoman Parta, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Keputusan dewan yang justru merevisi Perda LPD ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali.

"Saya tidak mengerti, kenapa malah direvisi. Seharusnya sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Perda LPD dicabut dan selanjutnya dibuatkan Perda Peralihan," kata Ketua Dewan LPD MUDP Bali, Made Gde Sadguna, dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (25/10).

Ia menduga, DPRD Provinsi Bali telah gagal paham terhadap amanat UU LKM. Bahkan, Sadguna mensinyalir ada kepentingan tertentu di balik kengototan dewan merevisi Perda LPD dan bukan malah mencabutnya. Padahal jika merujuk amanat UU LKM, maka sesungguhnya Perda LPD secara otomatis tak berlaku lagi.

"Ini kan menimbulkan pertanyaan besar. Jangan-jangan malah ada kepentingan di balik ngototnya dewan merevisi Perda LPD. Atau jangan-jangan dewan gagal paham atas UU LKM," tandas Sadguna, yang juga Ketua Forum Peduli Ekonomi Adat Bali (FPEAB).

Apabila tidak ada kepentingan atau bukan lantaran gagal paham, menurut Sadguna, maka keputusan revisi tersebut sama dengan melawan aturan yang lebih tinggi. "Kalau misalnya tahu dan mau, itu namanya melawan undang-undang. Amanat UU LKM jelas, LPD diakui keberadaannya, dan tidak tunduk pada undang-undang tersebut namun tunduk pada hukum adat. Lalu kenapa harus direvisi? Kenapa tidak dicabut? Saya jadi tidak mengerti ini," tegasnya.

Ia menjelaskan, pada Agustus lalu FPEAB menggelar semiloka terkait LPD pasca berlakunya UU LKM. Salah satu kesimpulan semiloka tersebut adalah, Perda LPD dicabut dan diganti dengan Perda Peralihan.

"Jadi mestinya Perda LPD bukan direvisi, tetapi dicabut dan dibuat Perda Peralihan. Dengan merevisi, maka apa yang dilakukan DPRD Bali sudah bertentangan dengan undang-undang," tutur Sadguna, yang didampingi Bendesa Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, dan jajaran.

Dalam Perda Peralihan tersebut, diatur tentang Pencabutan Perda LPD. Selain itu, dibentuk Tim Peralihan yang bertugas mempersiapkan pengalihan kewenangan.

"Di Perda Peralihan, juga ditegaskan mengakui LPD, serta posisi pemerintah hanya sebagai pengayom dan tidak ada lembaga lain yang mengintervensi LPD," pungkasnya. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\