Ratusan Liter Miras Tradisional Disita Dalam Operasi Miras
Minggu, 23 Oktober 2016
00:00 WITA
Gianyar
3515 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan ratusan liter miras jenis arak dalam Operasi Miras yang dilakukan selama seminggu terakhir. Operasi dilaksanakan untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmantha menjelaskan, miras jenis arak didapat dari 4 TKP berbeda, diantaranya di warung milik I Wayan KS (53) di Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring diamankan 57 liter arak didalam 3 galon air mineral, warung milik I Wayan KN (53) di desa Saba, Blahbatuh diamankan 40 liter didalam jerigen, di warung milik I Nyoman SD (41) di Desa Mas, Ubud, diamankan puluhan botol arak dikemas botol air mineral, di warung milik AA PW (55) di Desa Lodtunduh, Ubud, diamankan 15 liter arak dalam jerigen. "Total miras arak yang diamankan berjumlah 133,5 liter" jelas AKP Dharmanatha, Minggu (23/8) siang di Mapolres Gianyar.
Lebih lanjut dijelaskannya, keempat penjual minuman keras dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 13 tahun 2012, pasal 27 ayat 1, tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50Juta. "Karena ada informasi dari masyarakat bahwa di warung-warung tersebut sering menjual miras arak, makanya kami amankan" tambahnya.
Tujuan mengamankan miras tanpa SIUP-MB adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung kepada tindak kekerasan, perkelahian, pelecehan seksual maupun kejahatan lainnya yang diawali dengan mengkonsumsi miras. "Biasanya setelah meminum minuman keras, sering lepas kendali dan tidak bisa berpikir jernih" ujarnya. gus/ari
Komentar