PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tidak Cukup Bukti, Isu "Anak Jendral" Tidak Ditahan Terbantah

Kamis, 20 Oktober 2016

00:00 WITA

Gianyar

8425 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Terkait  kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil ertiga yang "katanya" mengaku anak jendral dan tidak ditahan karena menewaskan 1 orang, Kapolres dan Kasat Lantas Polres Gianyar angkat bicara berdasarkan hasil olah TKP dan saksi, pengemudi tidak ditahan karena belum cukup bukti yang menyatakan pengemudi mobil penyebab terjadinya kecelakaan.
 
Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, dikonfimasi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan Suzuki Ertiga DK 1178 KP yang dikemudikan I Nyoman Sudiasa asal Tampaksiring, Gianyar dengan sepeda motor DK 7361 BY yang dikendarai korban meninggal Tinus Ayub di desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar pada hari Minggu (16/10) pukul 01.45 wita, menjelaskan kronologis kecelakaan berdasarkan hasil sket, olah TKP dan keterangan saksi-saksi, awal mulanya mobil Ertiga datang dari arah Denpasar menuju kearah utara atau Tampaksiring. Sedangkan sepeda motor datang dari arah yang berlawanan, setiba di TKP pengendara sepeda motor diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan masuk ke jalur mobil ertiga sampai terjadi tabrakan.
 
 "Kasus laka ini awalnya ditangani oleh unit laka Polsek Sukawati, namun ditarik oleh Unit Laka Polres Gianyar dan sudah dilaporkan  ke Ditlantas Polda Bali pada tanggal 16 Oktober 2016 dalam bentuk LK Nomor 248/x/2016" jelas AKBP Waluya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, kedua barang bukti kendaraan telah disita untuk kepentingan penyelidikan saat itu juga. Pada tanggal 17 oktober 2016, pengemudi ertiga sudah diperiksa oleh penyidik dan tanggal 19 Oktober 2016 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta kajian ulang di TKP. "Pengendara sepeda motor mengalami cedera kepala, setelah dirujuk ke RS Sanglah, sayangnya korban meninggal hari Rabu (19/10) kemarin pukul 04.00 wita" tambah Kapolres Gianyar.
 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP I Gede Eka Astawa SIK, mengatakan, masalah pengemudi mobil ertiga yang tidak ditahan karena yang bersangkutan belum bisa dijadikan tersangka berdasarkan sket, olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Posisi mobil ertiga memang pada jalurnya sementara  sepeda motor masuk dijalur mobil tersebut. Sampai saat ini masih proses penyelidikan  dan pemeriksaan serta akan dilakuka gelar perkara. "Kami belum dapat  melakukan penahanan karena posisi kendaraan ertiga pada jalurnya,  sedangkan sepeda motor yang masuk kejalur mobil  ertiga"ungkap AKP Astawa melalui sambungan telepon. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\