Dipertanyakan, Pelaku Tabrak Mobil Yang Mengaku Anak Jendral Tidak Ditahan
Kamis, 20 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
5635 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pengemudi mobil Ertiga dengan nomor polisi DK 1187 KP yang dikemudikan oleh I Nyoman Sudiasa asal Tampaksiring yang menabrak korban bernama Tinus Ayub hingga tewas pada Minggu dinihari (16/10) lalu diduga dibiarkan bebas berkeliaran oleh Unit Lantas Polres Gianyar karena mengaku anak seorang Jenderal.
Pengemudi asal Tampaksiring Gianyar itu bahkan sama sekali tidak ditahan dan barang bukti kendaraan sudah dikembalikan ke pemiliknya oleh bagian Satlantas Polres Gianyar.
Pengacara keluarga korban Benyamin Seran saat ditemui di Denpasar, Kamis (20/10) akhirnya mencoba berdiskusi dengan penyidik di Polres Gianyar. Seran menjelaskan, jika hasil komunikasi dengan Polres Gianyar yang menangani perkara tersebut diketahui jika pelaku sampai saat ini belum bisa ditahan.
"Pelaku mengaku kalau dirinya anak seorang jenderal berpengaruh di Bali. Barang bukti mobil Ertiga juga sudah dikembalikan ke pemiliknya, pelaku tidak ditahan. Kita bertanya mengapa barang bukti dikembalikan katanya ada permohonan pinjam pakai dan sudah ada izin dari atasan," ujarnya.
Sampai Ayub menghembuskan nafas terakhir di RSUP Sanglah pada Rabu (19/10/2016) lalu, Polres Gianyar belum juga menetapkan tersangka. Padahal barang bukti berupa 1 unit kendaraan telah disita. Namun anehnya barang bukti tersebut sempat diserahkan jajaran polisi setempat kepada pemilik mobil dengan alasan pinjam pakai.
Seran juga mengaku jika keluarga korban sempat bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai pemilik mobil. Di hadapan polisi pemilik mobil tersebut sesumbar sebagai anak mantan Jenderal polisi.
Bahkan menantang keluarga korban maunya apa. Apakah mau damai, lanjut atau ribut. Polisi sama sekali tidak beraksi atas pernyataan ini. Bahkan oknum tersebut sempat menelpon seseorang kemudian HP diserahkan kepada kepada penyidik Polsek Gianyar.
"Melalui telpon dengan penyidik saya sempat dengan polisinya bilang ‘siap komandan’,” kata Dule, salah seorang kerabat yang datang ke Polsek Sukawati Kamis (20/10).
Bahkan dalam berkas penyidikan, penyidik menggunakan UU Lalulitas Pasal 310 ayat 1 yakni tabrakan yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Padahal kalau mau dilihat, seharusnya menggunakan UU Lalintas pasal 310 ayat 4 yakni tabrakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Diduga kuat penggunaan pasal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pelaku yang mengaku anak jenderal. Seran mengaku heran polisi belum juga menahan pengemudi mobil Ertiga maut tersebut.
"Pengalaman kami menangani kasus serupa selama ini kalau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pasti langsung ditahan. Anehnya ada orang datang dan mengaku anak jenderal lalu berkoar-koar," katanya.
Menurutnya sangat janggal polisi menyerahkan barang bukti berupa mobil kepada pemilik tanpa ada proses rekonstruksi terlebih dahulu.
Seperti diketahui, pada Minggu (16/10/2016) lalu Ayub menjadi korban tabrakan yang terjadi di Jln Umum Banjar Blahtanah Desa Batuan Kaler, Sukawati - Gianyar. Ayub yang mengendarai sepeda motor ketika itu ditabrak mobil Ertiga. Belakangan kendaraan ini diketahui milik IB Baskara yang juga asal Tampaksiring, Gianyar. Ayub kemudian dilarikan ke RSUP Sanglah untuk menjalani perawatan.
Namun sayang nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan dan leher patah. Dalam ketidakpastian proses hukum ini keluarga korban sempat mendatangi Polsek Sukawati, Gianyar pada Rabu (19/10) untuk menyelesaikan urusan administrasi korban. Namun upaya itu rupanya tidak ditanggapi pelaku dan polisi.
"Kami akan mendorong kasus ini diselesaikan di pengadilan. Biarkan hakim yang menentukan siapa yang bersalah," tegas Benyamin.
Pihaknya akan mengirimkan surat resmi di Bidang Propam Polda Bali, dengan tembusan Ombudsman Bali, Kapolda Bali, Kapolri sampai Presiden Republik Indonesia.
"Bayangkan kalau korbannya anak jenderal dan pelakunya orang kecil apakah tidak ditahan juga. Publik perlu berjuang agar seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum, equality before the law," pungkas Benyamin. ids/ari
Komentar