12 Bendesa Desak Transparansi 5 Persen Keuntungan LPD
Selasa, 18 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
4142 Pengunjung

suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com -Lima (5) persen dari keuntungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) selama ini, disetor ke Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD. Hanya saja, pemanfaatan dana tersebut belakangan mulai dipertanyakan.
Tak hanya masyarakat umum, para Kelian Desa Adat (Bendesa) yang merupakan representasi Desa Adat, juga mulai mempertanyakan pemanfaatan dana 5 persen tersebut. Bahkan 12 Bendesa dari wilayah Mengwi, Badung, sudah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Nyoman Sumantha, SH & Rekan, untuk mendesak transparansi Badan Kerja Sama (BKS) dan LP LPD terkait pemanfaatan dana 5 persen tersebut.
Para Bendesa ini ingin mengetahui secara rinci pemanfaatan dana yang selama ini rutin disetor tersebut. "Kami menerima kuasa dari 12 Bendesa di Mengwi untuk mencari informasi sekaligus mempertanyakan pemanfaatan uang tersebut. Kami juga menerima kuasa untuk mencari SK Pengangkatan LP LPD sebagai bentuk legalitas," kata advokat Nyoman Sumantha, SH, dalam keterangan pers, di Denpasar, Selasa (18/10).
Terhadap hal ini, Sumantha mengaku melakukan prosedur pencarian informasi publik sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami sudah melayangkan surat kepada BKS dan LP LPD, dengan perihal mohon informasi publik terkait dana pemberdayaan LPD," beber Sumantha, yang didampingi rekannya, Kadek Miarta Putra, SH.
Sayangnya, surat dengan Nomor B/ 30/ NSR/ X/ 2016 tertanggal 3 Oktober 2016 tersebut, rupanya tak dihiraukan oleh BKS dan LP LPD. "Sesuai Pasal 22 UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka BKS dan LP LPD diberikan waktu 10 hari kerja untuk menjawab. Tetapi mereka tidak menggunakan haknya," kata Sumantha.
Karena permintaan tersebut tak diladeni, Kantor Advokat Nyoman Sumantha, SH & Rekan kembali melayangkan surat kepada BKS dan LP LPD. Surat dengan Nomor B/ 32/ NSR/ X/ 2016 tertanggal 18 Oktober 2016 tersebut dengan perihal keberatan terhadap Kepala BKS LPD dan Kepala LP LPD Provinsi Bali.
"Karena baik BKS maupun LP LPD tidak memberikan jawaban, maka kami boleh mengajukan keberatan. Hal ini sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," tegas Sumantha, yang juga Sekretaris Forum Peduli Ekonomi Adat Bali (FPEAB).
Apabila surat keberatan tersebut pun tak ditanggapi, demikian Sumantha, maka pihaknya selaku kuasa ke-12 Bendesa, akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali. "Kami bisa melayangkan gugatan sengketa informasi publik ke KIP, sepanjang keberatan kami tidak direspon," ancam Sumantha.
Tentang ke-12 Bendesa yang memberikan kuasa kepada pihaknya, Sumantha menyebut, rata-rata dari Kecamatan Mengwi, Badung. Mereka adalah Kelian Desa Adat Buduk, Kelian Desa Adat Sayan, Kelian Desa Adat Baha, Kelian Desa Adat Cengkok, Kelian Desa Adat Mengwi, Kelian Desa Adat Blahkiuh, Kelian Desa Adat Penarungan, Kelian Desa Adat Kekeran, Kelian Desa Adat Sading, Kelian Desa Adat Anggungan, Kelian Desa Adat Sobangan, Kelian Desa Adat Semate. San/gin
Komentar