Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Robert Si Pedofil
Selasa, 18 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
3331 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Robert Andrew Fidel Ellis (77) asal Australia, mengaku kecewa setelah sidang vonis terhadap dirinya ditunda sebanyak dua kali berturut-turut.
Pengacara Robert, Yanuar Nahak menjelaskan, jika kliennya sangat kecewa dengan ditundanya sidang untuk kedua kalinya.
"Kami sangat kecewa dengan penundaan sidang yang sudah dua kali berturut-turut. Padahal semuanya sudah kami siapkan untuk kepentingan klien kami," ujarnya di PN Denpasar, Selasa (18/10).
Ia menegaskan, apa pun alasan dari majelis hakim bisa diterima, tetapi sidang yang sudah kali ditunda sangat tidak menyenangkan bagi kliennya yang sudah sangat tua. Akibatnya, sampai saat ini kliennya masih dititipkan di rumah karantina di Lapas Kerobokan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Pihak pengacara juga sudah menyampaikan pembelaan, yang pada intinya Jaksa tidak bisa menghadirkan seluruh korban sesuai BAP di polisi sebanyak 26 orang. Jaksa hanya bisa hadirkan saksi korban berjumlah 11 orang.
"Pertanyaan kami, kemana para korban yang lainnya, kenapa mereka tidak bisa dihadirkan di persidangan," ujarnya. Pengacara membantah jika kliennya salah mutlak. Masih ada pengakuan baik dari kliennya, maupun saksi korban bahwa ada beberapa pihak yang bertugas sebagai pengantar namun sampai saat tidak tersentuh hukum. Polisi tidak pernah melakukan penyidikan terhadap para pelaku seperti dalam pengakuan korban.
"Kami membantah jika klien kami Robert bersalah seluruhnya. Karena baik saksi maupun terdakwa mengaku jika terdakwa itu diantar para korban oleh dua orang yang sampai saat ini tidak diperiksa. Jadi klien kami menerima anak-anak yang menjadi korban dari seseorang, bahkan diantar oleh orang tua mereka sendiri. Jadi tidak sepenuhnya klien kami bersalah," ujarnya.
Para pengantar itu juga menerima uang dari Robert setelah Robert melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari para korban tersebut.
"Mereka mengantar korban ke Robert, kemudian Robert hanya memasukan jarinya ke kelamin korban kemudian baik korban maupun pengantar mendapatkan bayaran yang sepantasnya. Kalau mau membongkar kasus pedofilia di Bali harus sampai akar-akarnya. Jangan sampai hanya bongkar di permukaan," ujarnya.
Ia menegaskan berapa pun hakim menjatuhkan vonis, pengacara akan tetap mengajukan banding. Ini untuk memberikan catatan kepada penegak hukum di Bali agar bisa membongkar kasus sampai ke akar-akarnya. ids/ari
Komentar