PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Pembunuhan Dentiyis, Saksi Ketakutan Jawab Pertanyaan

Senin, 10 Oktober 2016

00:00 WITA

Gianyar

7308 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Sidang kasus pembunuhan anggota ormas di Banjar Dentiyis, Desa Batuan yang didalangi Dewa Saraf (DS) cs kembali digelar Senin (10/10) di PN Gianyar. Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam berkas terdakwa Dewa Saraf. Akan tetapi, dari tiga saksi yang dihadirkan itu, semuanya  kompak menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim pun menyebut kesaksian saksi blunder dan cenderung membela Dewa Saraf.

Dalam sidang dengan terdakwa DS, selaku orang yang disebut otak pembunuhan, JPU menghadirkan tiga saksi, diantaranya Nyoman Agus Mastika, Wayan Gendra dan Komang ”Gombloh” Juni Antara. Ketiga saksi ini disebut ikut rombongan yang ikut membunuh korban Dewa Gede Artawan.

Ketiga saksi ini pun dicecar pertanyaan oleh majelis hakim tentang kesaksian mereka dalam BAP. Saksi pertama yang dihadirkan, Nyoman Agus Mastika. Sejak awal sidang berlangsung mulai pukul 11.00, Agus memberikan keterangan yang berbelit belit dan tidak sesuai dengan BAP. Justru banyak keterangannya yang berbeda dari BAP.

Bahkan, dalam sidang sekalipun, antara pertanyaan yang dilontarkan JPU dan hakim tidak sinkron dengannketerangan saksi. Salah satu JPU, Wayan Genip SH, mengaku keterangan saksi tidak jelas. “Saudara tegang banget, saudara harus utarakan dengan jelas. Kami ingin saudara jujur supaya kasusnya terang,” ujar Genip dalam sidang.

Diakuinya, meski ikut rombongan empat mobil yang saat itu mencari-cari korban dari ormas Laskar Bali, namun Agus mengaku tidak tahu menahu maksud dari rombongan itu. Selama ditanya, Agus hanya menjawab sepatah dua patah kata.

Selanjutnya, hakim anggota Wawan Edi Prasetiyo, sempat menanyakan, untuk apa saksi Agus membawa celurit dan melihat temannya membawa pedang. “Untuk jaga diri,” sahut Agus. Hakim pun tersenyum dengan pengakuan singkat itu. “Memang mau ke mana sampai harus menjaga diri? Ke jalur Gaza? Ini daerah aman gak ada perang. Saksi bawa cerulit,” ujar hakim Wawan kepada saksi.

Saat itu saksi juga tidak banyak bicara, hanya beberapa kali menyebut menjaga diri saja.

Selanjutnya hakim anggotanya lainnya, Ida Bagus Suamba pun mendesak, jika di BAP saksi Agus mengaku diperintahkan DS untuk mencari “mangsa” di Gianyar. “Di sidang ini, saksi tidak berisi nama terdakwa (DS). Tapi di BAP sejak awal sampai akhir menyebut nama DS,” jelasnya.

Lalu, DS yang saat itu ikut mendengarkan keterangan saksi Agus membantah keterangan Agus. “Saya tidak ada memerintahkan dia, saya hanya ajak Amcik (terdakwa lain, red),” ujar Dewa Saraf.

Kemudian, saksi kedua, Wayan Gendra juga menjawab tidak sesuai dengan BAP. Awalnya, saat ditanyai oleh JPU, Gendra cukup gamblang menceritakan kronologis kejadian. Bahkan, Gendra dihadapan sidang mengaku jika DS yang memberikan arahan di kafe Gamang, Sading, Badung, tempat berkumpul DS dan yang lain sebelum mencari anggota Laskar Bali.

Akan tetapi, saat hakim meminta jawaban DS atas keterangan saksi Gendra, DS langsung membantah juga jika dia tidak ada mengarahkan pembunuhan. Saat itulah Gendra langsung mencabut apa yang sempat dia lontarkan sebelumnya. Hakim anggota Wawan pun bertanya kenapa saksi sampai mencabut laporannya. “Saya keceplosan,” jawab Gendra.

Atas blunder tersebut, hakim ketua Ida Ayu Andriyanti, menyebut jika saksi ketakutan atas kasus ini. “Tadi katanya terdakwa (DS) yang berikan arahan kepada 15 orang. Tapi ketika disanggah oleh terdakwa, saksi ketakutan. Di sini keterangan palsu sudah menanti anda,” tegas hakim ketua.

Selanjutnya, karena dua saksi tadi membantah BAP, maka sebelum memanggil saksi ketiga, majelis hakim meminta supaya terdakwa DS dikeluarkan dari sidang. Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa menolak permintaan hakim. Akhirnya, sidang pun sempat diskorsing selama 15 menit.

Lalu, saat saksi ketiga Komang ”Gombloh” Juni Antara dipanggil, JPU sempat bertanya apakah saksi takut dengan DS, namun saksi menyebut tidak takut. Kesaksian Gombloh pun ternyata juga berbeda. Pengakuan Gombloh, selama berada di dalam mobil, dia terus tertidur dan tidak tahu persis ada kejadian pembunuhan.

Gombloh juga mengaku disuruh oleh Mang Degeng (terdakwa DPO) untuk mengarang cerita kepada polisi. “Saya ke Gianyar ke tajen di Kemenuh. Semuanya disuruh sama Mang Degeng,” ujar Gombloh. Padahal, sejatinya rombongan itu menuju setra Beng, Gianyar itu mencari ormas lain. Hakim pun hanya bisa geleng-geleng. “BAP salah semua,“ ujar hakim anggota Ida Bagus Suamba.

Selanjutnya, menurut hemat majelis hakim, dari pada pertanyaan di sidang mondar-mandir tidak jelas, akan ada agenda untuk memanggil penyidik kepolisian terkait keterangan para saksi ini. gus


Komentar

Berita Terbaru

\