Sidak Galian C Selat, Perusahaan AMP Ngaku Beli Pasir di Kubu
Senin, 10 Oktober 2016
00:00 WITA
Karangasem
5075 Pengunjung
suaradewata
Karangasem, suaradewata.com - Sebuah perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) tak berizin milik perusahaan PT AM di wilayah Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, terkena Sidak Tim Yustisi Pemkab Karangasem yang dilaksanakan Senin (10/10/2016).
Dalam sidak kemarin, Tim Yustisi menemukan perusahaan tersebut tengah melakukan penggalian batu besar atau batu border, hanya saja saat dimintai izinnya oleh Tim Yustisi, pihak perusahaan hanya bisa menunjukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sedangkan izin penggalian tidak ada dan disebut masih sedang diurus oleh pihak perusahaan.
“Saat kami periksa izinnya, pihak perusahaan hanya memiliki IPR sedangkan izin lainnya belum lengkap,” ungkap Kasat Pol PP, Iwan Suparta yang memimpin Sidak kemarin. terkait dengan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung melakukan pembinaan lapangan terhadap pemilik dan penanggungjawab perusahaan.
Tim Yustisi yang turun melakukan Sidak saat itu berjumlah 25 orang terdiri dari Sat Pol PP, TNI, Polri, Dishub, Humas Protokol, PN Amlapura dan Kejari Amlapura. Dari pengakuan pekerja di perusahaan itu, batu tersebut diangkut untuk selanjutnya dijual ke wilayah Klungkung. Sedangkan untuk produksi AMP, pihak perusahaan mengaku membeli pasir di wilayah Kecamatan Kubu atau tepatnya di UD Abu Pasir Kubu. nov/ari
Komentar