Terseret Kasus Narkoba, Brigadir KO Terancam Dipecat
Senin, 10 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
4347 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto membenarkan adanya keterlibatan oknum TNI bernama Serka Taslan Hadi Prayitno dari Kodam IX Udayana dan seorang anggota polisi dari Polda Bali Brigadir KO. Untuk anggota TNI saat ini sedang diperiksa di Mapolresta Denpasar dan nantinya akan diserahkan ke DenPOM TNI AD.
"Untuk anggota TNI yang terlibat, sesuai mekanisme, kita akan serahkan ke DenPOM TNI. Sementara untuk anggota polisi saat ini sedang diperiksa secara intensif. Kalau terbukti akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangankan yang berpangkat Brigadir, yang sudah berpangkat Kombes Pol seperti mantan Dir Narkoba Kombes Franky Haryanto Parapat, sebelum ada keputusan dari Mabes, saya sudah buatkan surat perintah agar dibebastugaskan," ujarnya di Mapolda Bali, Senin (10/10).
Untuk oknum TNI yang terlibat sudah dipastikan menjadi tersangka karena yang bersangkutan ditangkap tangan saat sedang memasok narkoba ke dua orang WNA yakni dari Australia dan dari Inggris.
Sementara yang oknum anggota Polri sedang didalami secara intensif karena keterlibatannya masih berdasarkan pengakuan anggota TNI yang tertangkap tangan. Kalau pengakuan itu benar maka langkah hukum berupa pemecatan sudah pasti dilakukan institusi Polri. Kapolda juga mengaku jika rekam jejak KO itu memang memburuk karena KO pernah dipecat dari kesatuannya.
Namun karena KO mau berubah dan ingin mengabdi lagi maka diterima kembali sebagai anggota Polri. Namun selang beberapa tahun kemudian ternyata perilaku itu terulang lagi. Oknum anggota Polri tersebut saat ini sedang bertugas di Polda Bali khususnya di Direktorat Narkoba.
"Yang bersangkutan saat ini bertugas di Polda Bali, khususnya di bagian Direktorat Narkoba. Namun yang bersangkutan bukan sebagai operasional lapangan, tetapi sebagai staf administrasi di dalam," ujar Kapolda.
Keterlibatan oknum TNI itu diketahui saat polisi meringkus seorang WNA asal Australia berinisial GS yang akan menjual sabu ke pria asal Inggri berinisial DM. Saat polisi memeriksa handphone GS, terdapat pesan singkat (SMS) yang dikirim seseorang bermaksud menawarkan sabu-sabu. Sabu-sabu yang ditawarkan itu menggunakan sandi. Selanjutnya polisi memancing orang yang mengirim SMS tersebut untuk membeli sabu-sabu dan disepakati transaksi di Jalan Tunggak Bungin, Banjar Betngandang, Sanur.
Saat orang tersebut datang, polisi melakukan penangkapan dan saat itu diketahui jika orang tersebut merupakan anggota TNI aktif. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu dan pipa kaca yang dimasukan dalam tas kulit hitam. Dari pengakuan oknum TNI ini menyebut barang haram yang didapatnya dikirim dari seorang anggota Polda Bali, berinisial KO. ids/ari
Komentar