PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Bekuk Dua Bule Konsumsi Narkoba Jenis Hashis

Minggu, 09 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

4555 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial GS, 48, asal Australia dan DM, 55, dari Inggris dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di lokasi yang berbeda pada Sabtu (8/10/2016). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis hashis.

Petugas menangkap GS di rumahnya di seputaran Jalan Tunggak Bungin Betngandang Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel) pukul 12.30 Wita. Penangkapan terhadap pria kelahiran, 27 Januari 1968 ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang WNA yang tinggal di seputaran Jalan Tunggak Bungin sering mengkonsumsi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui tempat tinggalnya kemudian dilakukan penyonggongan.

"Pada saat melihat pintu gerbang terbuka, anggota kami langsung masuk ke rumahnya melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan tetapi nihil ditemukan barang bukti. Tetapi ditemukan satu buah koper warna hitam yang didalamnya berisi satu buntalan warna hitam diduga yang merupakan hashis seberat 7,32 gram netto," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (9/10/2016).

Bule yang sudah 5 tahun berdomisili di Bali ini mengaku, mendapatkan barang haram itu dari rekannya berkebangsaan Inggris DM. Polisi kemudian melakukan pengembangan melakukan transaksi dengan DM kemudian disetujui bertemu di sebuah Bar di seputaran Jalan Danau Poso Sanur pukul 16.30 Wita. Namun polisi telah menunggu di lokasi kejadian, sehingga ketika pensiunan wartawan itu datang langsung diringkus.

"Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkusan aluminium foil yang berisi hashis," ujar Hadi Purnomo.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di seputaran Jalan Penyaringan, Pekandelan, Sanur, Denpasar Selatan dan ditemukan satu buah sarung tinju warna biru yang di dalamnya berisi hashis seberat 10,09 gram netto terbungkus plastik. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu buah bong. Saat diinterogasi petugas, pria kelahiran 12 Desember 1961 ini mengaku hashis didapat dari seorang laki - laki yang tidak diketahui identitas dan tempat tinggalnya.

"Masih kita dalami keterangan mereka ini. Yang jelas, tetap kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besar terkait asal usul barang ini," tambah Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, seraya menegaskan keduanya sementara disangkakan  Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\