PASS Ajukan Izin Cuti ke Gubernur Bali, Rochineng Plt. Bupati Buleleng?
Jumat, 07 Oktober 2016
00:00 WITA
Buleleng
5413 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Pengajuan cuti yang menjadi syarat bakal calon dari paket petahana Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PASS) sudah diajukan (6/10/2016) ke Gubernur Bali. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat (7/10).
“Pasangan incumbent (petahana) sudah mengajukan izin cuti yang disampaikan kepada Gubernur Bali dan KPU Buleleng pun telah menerima tembusan surat tersebut,” ujar Suardana kepada awak media.
Suardana yang sebelumnya tak lain adalah mantan wartawan menyebutkan, proses pemberian cuti tersebut merupakan kewenangan dari Gubernur Bali yakni Made Mangku Pastika selaku pejabat pemerintahan provinsi tertinggi di Bali.
Dan pihak KPU pun kini hanya menunggu kapan surat izin cuti dari Gubernur Bali diterbitkan. Yang paling lambat, penerbitan izin cuti tersebut pada ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2016 ketika hari pertama memasuki massa kampanye calon.
Selain cuti bagi paket petahana, kewajiban untuk cuti pun harus dilakukan oleh pejabat negara seperti DPD, DPR RI, dan DPRD yang menjadi tim sukses dan atau juru kampanye.
Suardana mengatakan, surat cuti para pejabat negara yang ikut dalam kampanye pun harus disetorkan kepada KPU Buleleng untuk keabsahannya.
Hal senada disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani, yang mengatakan telah menerima surat pengajuan izin cuti ke Gubernur Bali. Ariani membenarkan bahwa tembusannya telah diterima oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng selaku “wasit” dalam masing-masing tahapan proses Pilkada Buleleng 2017.
Lalu, bagaimana dengan nama Ketut Rochineng yang sebelumnya kuat diisukan akan memegang posisi pemerintahan Buleleng setelah paket petahana cuti?
Terkait dengan kebenaran informasi dari sejumlah sumber terpercaya www.suaradewata.com tersebut, Gubernur Mangku Pastikan belum berhasil dikonfirmasi. adi/ari
Komentar