Pengungkapan Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan di Buleleng “Terputus�
Jumat, 07 Oktober 2016
00:00 WITA
Buleleng
4644 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Kasus penangkapan tersangka AM alias Udin di kawasan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, yang disinyalir Polres Buleleng merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan akhirnya terputus. Apakah berpengaruh pasca penangkapan Direktorat Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Frangky Haryanto Parapat, oleh Paminal Mabes Polri? Jumat (7/10).
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya dalam keterangannya kepada suaradewata.com mengatakan ada bentuk pengakuan berbeda dalam pemeriksaan pertama dan setelah pengembangan yang dilakukan Polres Buleleng.
“Semua jaringan terputus. Kita sama-sama tahu lah, kalau (Pengungkapan) narkoba ini katanya dari dia (mendapat Narkoba dari CK), setelah kita kembangkan, tidak. Kata dia (Udin) hanya tempelan dari seseorang yang dia (Udin) nggak kenal juga,” ujar Sukawijaya dalam gelar penangkapan narkoba di Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi saat memberikan keterangan kepada awak media (1/9/2016) lalu, Kapolres menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berinisial CK di Lapas Kerobokan.
Namun, lanjutnya, keterangan Udin selanjutnya ternyata berubah setelah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Udin di Mapolres Buleleng. Yang menurut Sukawijaya, Udin yang awalnya dalam keterangan mendapat narkoba dari Lapas Kerobokan kemudian berubah keterangannya.
Sukawijaya dalam keterangannya pada (6/10/2016) menyebutkan, Udin membeli narkoba jenis sabu tersebut dengan modus tempelan dari orang yang tidak dikenal tersangka.
“Itu kan baru katanya (Pengakuan Udin). Setelah kita lakukan pendalaman ternyata tidak ditemukan mengarah ke sana,” pungkas Sukawijaya.
Dalam pemberitaan berjudul “Polres Buleleng Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kerobokan” (1/9/2016) lalu, Polres Buleleng berhasil menangkap Udin di pengakuannya sudah tiga kali mengedarkan Sabu-sabu di Buleleng.
Penangkapan anggota Satnarkoba Polres Buleleng sekitar pukul 12.00 Wita (30/8/2016) pun berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 7,81 gram. Sukawijaya menyampaikan, pihaknya pun berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp700 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan barang laknat tersebut. adi/ari
Komentar