PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Persulit Wajib Pajak, Pelayanan Samsat Dikeluhkan

Rabu, 05 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

4642 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pelayanan samsat, kembali mendapat sorotan. Hal ini terjadi karena dalam beberapa bulan terakhir, pelayanan samsat justru sangat lelet. Selain itu, para wajib pajak kendaraan bermotor juga mengaku dipersulit dalam hal pelayanan samsat kendaraan.

Kondisi tersebut membuat para wajib pajak mengadu ke DPRD Bali. Dan bagi lembaga dewan, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, guna mengetahui kondisi riil pelayanan samsat, Komisi I DPRD Bali memutuskan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
 
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) seluruh Bali di Wantilan Gedung DPRD Bali, Selasa (4/10). Diakuinya, saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016.

"Akan tetapi, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut belum turun," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Parahnya, demikian Tama Tenaya, saat Pergub sebagai peraturan pelaksana belum turun, Perda Nomor 8 Tahun 2016 justru tetap dilaksanakan di lapangan. Akibatnya, pelayanan samsat menjadi lelet, dan wajib pajak kendaraan bermotor merasa dipersulit dalam hal pelayanan.

"Sebaiknya, pelaksanaannya menunggu Pergub turun. Yang terjadi saat ini, Pergub sendiri baru sedang dalam proses, sementara di lapangan Perda sudah dilaksanakan," tandas Tama Tenaya.

Ia bahkan mengindikasikan, ada yang tidak beres di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). "Ini terindikasi, ada yang tidak beres. Ini bukan semata-mata mengejar target pendapatan, melainkan ada hal yang tidak beres dari Dispenda,” tudingnya.

Tama Tenaya berpandangan, dampak dari penerapan Perda yang terburu-buru ini, membuat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, pelayanan samsat semua dilakukan melalui sistem online. Sementara di sisi lain, perangkat lunak dari peraturan yang baru diterapkan itu justru belum ada.

Akibatnya, hampir di semua kantor pelayanan baik kantor pusat Tjok Agung Tresna, Samsat Pembantu, Samsat Corner, ikut terhambat dalam pelayanan. Selain lambatnya pelayanan, wajib pajak juga merasa dipersulit, karena saat samsat persyaratan harus lengkap dan tidak cukup dengan hanya memperlihatkan KTP.

Padahal, banyak wajib pajak yang menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di bank untuk kepentingan kredit. "Seharusnya cukup dengan surat keterangan dan tidak harus semuanya asli. Kalau semua asli, ini namanya pelayanan dipersulit dan ujung-ujungnya, ada tambahan uang yang harus dibayar wajib pajak karena persyaratan kurang lengkap," ujar Tama Tenaya.
 
Ia pun berharap, Dispenda bersabar sedikit menunggu Pergub sebagai peraturan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Tama Tenaya bahkan sangat menyayangkan, lambatnya pembuatan konsep Pergub, padahal Perda sudah ditetapkan beberapa bulan lalu.

"Kalau Pergub itu turun, Dispenda juga harus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Barulah kemudian dilaksanakan, setelah semua piranti perlengkapan pelayanan juga siap secara keseluruhan,” pungkas Tama Tenaya. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\