PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polresta Denpasar Tangkap Tukang Jahit Cabul

Senin, 03 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

5887 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Kasus Pencabulan kembali terjadi di Denpasar. Seorang ABG atau anak baru gede, sebut saja Bunga, 15, diduga telah dicabuli tetangganya bernama TA,50, seorang duda yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit dan tinggal di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Pelaku dilaporkan ayah korban, SU,45, pada Sabtu (1/10/2016) sekitar pukul 14.00 Wita di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Tak berapa lama Petugas Reskrim Polresta Denpasar berhasil memburu pelaku di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

Kanit Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan ayah korban dengan nomor laporan LP-B/1419/X/2016/Bali/Resta per 1 Oktober 2016.

Nainggolan menjelaskan, bahwa korban telah belajar menjahit kepada pelaku. Saat itu, satu kali korban sedang dalam kondisi bekerja dan disuruh istirahat ke dalam kamar oleh pelaku.

"Kemudian, setelah korban berada di dalam kamar tiba-tiba pelaku masuk dan merayu korban akan dibelikan HP dan dibuatkan baju sambil memeluk tubuh korban dari belakang dan kemudian jari tangan pelaku dimasukin ke kemaluan korban sekitar dua menit," ujarnya dikonfirmasi Senin (3/10/2016) malam.

Menurutnya, selama ini anak korban telah belajar menjahit kepada pelaku. Toufik merupakan tetangga korban. Dan saat itu, ayah korban mengantar korban ke tempat biasa dia belajar menjahit.

"Mereka kan tetangga. Berteman juga dengan ayah korban. Kebetulan korban belajar (menjahit) sama Toufik dan pelaku sudah kita tangkap pada hari itu juga di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa korban dan pelaku serta ayah korban sebagai saksi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan VER dan kita tunggu hasilnya. Untuk tersangka kita sangkakan UU Perlindungan Anak dengan pidana sangat berat tentunya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\