PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ranperda Perlindungan Geopark Digodok, Pansus II Gali Aspirasi Masyarakat

Senin, 03 Oktober 2016

00:00 WITA

Bangli

3386 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Dari 4 Ranperda yang ditangani pansus II DPRD Bangli, dua Ranperda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang  Milik Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark, penetapannya terpaksa ditunda dan bakal dijadwal kembali.  Pasalnya, Pansus tidak mau gegabah dalam menetapkan Ranperda yang notabene implementasinya bersentuhan langsung dengan masyarakat khususnya menyangkut Perlindungan Geologi dan Kawasan Geopark. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera turun ke masyarakat di 15 desa, untuk mendapatkan masukan.
 
Sementara Ranperda yang sudah berhasil ditetapkan yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda  Kabupaten Bangli Nomor 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Bangli Nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Demikian disampaikan Ketua Pansus II DPRD Bangli, IB Mudarma saat ditemui awak media, Senin (03/10/2016). “Kita tidak mau gerasa-gerusu untuk menetapkan dua Ranperda itu.  Apalagi peraturan tersebut, nantinya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kita harus bahas secara detail dan seksama, bila perlu kita akan  turun mencari masukan ke masyarakat, ” ungkapnya.
 
Disampaikan Mantan Ketua DPRD Bangli ini, dalam Ranperda tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark bakal diatur  tiga pokok persoalan yakni geologi, hayati dan kebudayaan. “Tiga pokok ini begitu dekat dengan masyarakat di sana,”bebernya. Untuk masalah geologi, jelas dia, dalam Ranperda ini akan diatur terkait jenis bebatuan maupun pasir apa yang bisa diambil dan tidak. Seperti diketahui, selama ini banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari galian C.
 
Karenanya, hal ini mesti dibahas lebih mendalam, soal mana boleh dan tidak dilakukan. “Disana juga akan diatur masalah bebatuan yang ada dilahan pribadi,  jadi ketentuannya harus jelas,”bebernya. Lebih lanjut, menyangkut  masalah hayati dan kebudayaan nanti juga akan diatur didalamnya. “Dalam Ranperda ini sejumlah satwa yang ada dalam kawasan geopark bakal dilindungi, begitu juga soal budaya yang
berkembang di masyarakat,” kata dia.
 
Sementara untuk Ranperda Tentang pengelolaan barang Milik Daerah, sudah tentu bakal menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Selain itu, masalah pendataan aset juga masih amburadul di Bangli, sehingga berujung diraihkan WDP dan Disclaemer dari BPK.  “Penggodokan ranperda ini juga masih menunggu hasil kerja pansus asset bersama Bagian Umum dan Aset Daerah,”terangnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\