PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Draf Pararem Narkoba Disosialisasikan kepada Para Bendesa di Klungkung

Jumat, 30 September 2016

00:00 WITA

Klungkung

4706 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Sedikitnya 60 orang Bendesa Pekraman di Klungkung menghadiri sosialisasi draf pararem penyalahgunaan narkoba di ruang Praja Mandala, Pemkab Klungkung, Jumat (30/9/2016).

Acara yang diselengarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung itu dipimpin langsung Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta. Tujuannya, agar pihak desa pekraman memasukkan draf ini ke dalam perarem bahaya narkoba. Dan, harapannya desa pekraman ikut serta menekan penyalahgunaan obat terlarang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Ida Bagus Anom Adnyana, Kapolres Klungkung Fx Arenda Wahyudi, Majelis Alit Desa Pekraman Dewa Made Tirta, Sekretaris PHDI Kabupaten Klungkung I Ketut Ardana, Kasat Narkoba Polres Klungkung I Wayan Parwata, serta perwakilan dari FKPD terkait.

Lebih lanjut Wabup Kasta menyampaikan, peserta sosialisasi diikuti kurang lebih 60 orang bendesa pekraman yang ada di Klungkung daratan. Sosialisai ini membahas tentang kesepakatan pararem lepas bahaya penggunaan narkoba. Sebab, bahaya narkoba sudah masuk sampai ke desa-desa.

Karena itu, sosialisasi digelar dengan harapan pararem lepas yang disepakati bisa diterima dan dapat di masukkan ke dalam awig-awig desa pekraman sesuai dengan seni desanya masing-masing. “Seluruh bendesa pekraman yang hadir agar nantinya mensosialisasikan pararem lepas ini kepada warganya di masing-masing wilayah desa pekraman yang dipimpinnya,” terang Wabup Kasta.

Adapun isi dari Pararem Lepas tersebut antara lain, pertama, masyarakat yang mengetahui agar melaporkan kepada prajuru adat dan dinas apa bila ada salah satu warga masyarakat yang memiliki, menggunakan, menjual, menyimpan, menyediakan, jadi kurir dan membawa narkoba.

Kedua, prajuru adat dan dinas berhak melanjutkan laporan yang disampaikan salah satu warga kepada aparat Kepolisian dan Badan Narkoba. Selanjutnya, ketiga, jika ada salah satu warga masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar dikenakan sanksi atau denda sesuai pararem desa masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Klungkung juga menyampaikan tentang cara pencegahan narkoba lewat pemberlakuan hukum adat. Sebab, hukum adat di wilayah Klungkung dilihat masih kuat dan masih ditakuti. Dengan hukum adat, diharapkan bisa melokalisir atau meminimalisir transaksi maupun peredaran narkoba di wilayah Klungkung agar generasi muda dan masyarakat bebas dari bahaya narkoba. jul/hai


Komentar

Berita Terbaru

\