PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dentiyis

Selasa, 27 September 2016

00:00 WITA

Gianyar

4710 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Dentiyis dengan korban Dewa Gede Artawan (33) yang dilakukan oleh Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (26/9).
 
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Andriyanti SH,MH dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prasetyo SH, mengagendakan pembacaan tuntutan terdakwa Dewa Saraf. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum I Wayan Genip, SH yang juga Kasi Pidana Umum dari Kejari Gianyar. Dalam dakwaan, Dewa Saraf dituntut JPU dengan pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang dengan sengaja dan dengan direncana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atau dakwaan subsider pasal 338, pasal 170 dan pasal 353 KUHP. "Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf didakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan" baca JPU I Wayan Genip SH.
 
Selain pembacaan tuntutan terhadap Dewa Saraf, juga dibacakan tuntutan terhadap rekan-rekannya yang dibagi menjadi dua berkas dakwaan terpisah yakni  satu berkas dengan 2 pelaku penebasan dan pembunuhan oleh I Wayan Buda Artama alias Buda dan I Nyoman Sukaartayasa alias Radit dengan JPU Ketut Sudiarta SH. Sedangkan satu berkas lagi berisi dakwaan kepada 4 orang yang didakwa membantu terjadinya kasus pembunuhan yakni, I Nyoman Sudiasa alias Samson, I Made Edi Aryanta alias Edi, I Made Putra Mardana alias Putra dan I Wayan Agus Jepin alias Agus dengan JPU I Nyoman Sugiarta.
 
Sementara itu, diluar ruang persidangan tampak polisi melakukan penjagaan ketat mulai dari jalan raya hingga pintu masuk PN Gianyar dengan memeriksa barang bawaan pengunjung juga menggunakan metal detector. Tampak beberapa teman terdakwa dari salah satu ormas yang datang untuk mengetahui jalannya persidangan, namun tidak diijinkan untuk masuk ruang sidang oleh petugas. Namun uniknya, dalam ruang sidang sempat terjadi kesalahan oleh petugas dari kepolisian yang mungkin saking semangatnya mengamankan persidangan hingga lupa jika dalam ruang sidang tidak diijinkan keberadaan senjata api. "Sebelum persidangan dimulai, hakim sudah mengumumkan tidak diijinkan membawa senjata dalam bentuk apapun ke dalam ruang sidang. Mungkin karena saking semangatnya mengamankan, rekan-rekan dari kepolisian sampai lupa" ujar Wawan Edi Prasetyo, salah satu hakim anggota setelah persidangan. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\