Polda Bali Tegaskan Status Direktur Narkoba Polda Bali Masih Terperiksa
Jumat, 23 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
3576 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto memastikan hingga saat ini status dari Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Frangky H Parapat masih sebagai terperiksa belum tersangka. Hal ini lantaran menurutnya, pihak Mabes Polri belum memberikan surat terkait pencopotan Kombes Franky.
"Dibebastugaskan dari jabatan Direktur Narkoba Polda Bali. Nanti kalau ada pencopotan pasti ada TR dari Jakarta, sampai saat ini belum ada turun. Karena jabatan Kapolres keatas itu dari Mabes yang memutuskan, entah itu pencopotan, mutasi dan promosi itu dari Mabes. Jadi hingga saat ini Polda Bali belum menerima itu," ujarnya di Denpasar, Jumat (23/9).
Soal materi pemeriksaan yang dilakukan Paminal Mabes Polri, pihaknya membenarkan bahwa materi pemeriksaan adalah atas laporan tujuh orang tersangka dalam kasus narkoba termasuk dugaan pemotongan anggaran.
"Ya kan ada dugaan, ada tujuh laporan masuk tentang penanganan yang tidak sesuai prosedur, termasuk penyalahgunaan anggaran. Dugaan itu yang sedang ditangani oleh Mabes. Sebenarnya pertanyaan ini lebih tepat kepada Propam seperti apa proses pemeriksaannya, saya tidak mau intervensi pemeriksaan itu oleh Propam," pungkas Kapolda seraya menegaskan bahwa sebelum memeriksa Dir Narkoba, Propam terlebih dahulu memeriksa anak buah Kombes Franky. ids/ari
Komentar