Tersandung Kasus, Dir Narkoba Polda Bali Diberhentikan
Kamis, 22 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4182 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat dari jabatannya.
Keputusan tersebut, menurutnya merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap yang dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri. Hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika Franky terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk penggantinya, dipegang sementara oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bali, Kombes Pol Drs.I Gst. Kade Budhi Harryarsana, sebagai pelaksana harian (Plh).
"Sudah saya buatkan surat perintah pemberhentian sementara untuk Direktur Narkoba. Mulai hari ini, untuk sementara Kabidkum menjabat sementara sebagai pelaksana harian Direktur Narkoba," ungkap Kapolda yang ditemui seusai perayaan HUT Lalu Lintas di Mapolda Bali, Kamis (21/9).
Dikatakan Kapolda, pemberhentian Direktur Narkoba tersebut agar yang bersangkutan fokus pada persoalan yang dihadapinya. Meski demikian, mantan Kadiv Hubinter Polri ini enggan menjelaskan tentang hasil - hasil pelanggaran yang ditemukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.
"Itu yang masih disimpulkan oleh Paminal. Dan itu tugasnya Paminal. Karena saya belum terima hasil laporannya. Jadi, saya tidak tahu dan saya tidak mau mendahului Paminal," pungkas dia. ids/ari
Komentar