PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dir Narkoba Polda Bali Terbukti Potong Anggaran

Rabu, 21 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

4558 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Karo Paminal (Pengamanan Internal) Propam (profesi pengamanan) Mabes Polri Brigadir Jendral Pol Anton Wahono menyebutkan bahwa Kombes Franky H Parapat terbukti melakukan pelanggaran yakni pemotongan anggaran.

Pihaknya mengakui jika sudah mengantongi cukup bukti bahwa Kombes Franky H Prapat telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Disebutkan Anton,  pelanggarannya terhadap etika kelembagaan, kepribadian, dan kemasyarakatan.

"Dari proses yang kami lakukan bahwa kombes F cukup bukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pemotongan anggaran. Ini Penyalahgunaan wewenang dan jabatan," ujarnya didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto di Polda Bali, Rabu (21/9/2016).

Meski sudah terbukti melakukan pelanggaran pemotongan anggaran, namun  Kombes Franky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena pemeriksaan masih berlangsung di Polda Bali.

Penentuan status terhadap mantan Dir Narkoba Polda Papua ini bisa dipastikan apa bila proses pemeriksaan sudah selesai dan semua informasi laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan lain sebagainya bisa dibuktikan. Karena itu, hingga saat ini status Franky belum bisa dipastikan sebagai tersangka karena pemeriksaan belum rampung semua.

Sementara itu, terkait dengan pemberitaan di media yang beredar bahwa Dir Narkoba Polda Bali terjaring OTT, Paminal Propam Mabes Polri membantah dengan keras hal tersebut.

"Yang saya garis bawahi bahwa saya (Paminal) tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan di sini (Polda Bali). Saya garis bawahi. Namun saya perlu mendalami berdasarkan informasi yang kita dapatkan. Sekarang masih proses," tandasnya. ids/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\