PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bunuh IRT, Tono Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

4180 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.comUsai ditangkap, pelaku penusukan Tono (34) asal Kebumen langsung menjalani pra rekontruksi, Rabu (21/9) siang di rumah korban Suyani, 39, di Jalan Gunung Lebah IV, No. 43 E Denpasar,

Seperti diketahui, Tono merupakan pelaku tunggal atas kasus pembunuhan dan penganiayaan anak yang menyebabkan tewasnya ibu rumah tangga bernama Suyani (39) dan anaknya bernama Zapa Nur Ahid (11), pelajar, yang mengalami luka berat akibat ditusuk pelaku pada Selasa (20/9) lalu.

Tono datang dikeler Petugas Resmob Polresta Denpasar dengan tertatih-tatih lantaran, saat menangkap pelaku, petugas sempat mendaratkan timah panas ke kaki kirinya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menjelaskan, pihaknya dalam waktu 12 jam, mampu mengungkap pelaku. Diketahui, pelaku usai melakukan aksi penusukan langsung melarikan diri dan bersembunyi di sebuah Pura.

"Setengah satu pelaku ditangkap di TPA Monang Maning tersangka saat usai membunuh melarikan diri ke Pura di temukan di Pura Tegal Timbul Gatep Manis, Banjar Samping Buni, Jalan Kelimutu II, pelaku bersembunyi dibelakang pelinggih sampai malam dan pulang ke kostannya di Jalan Merpati sudah malam jalan kaki. Pisau juga ditemukan disana ada sebuah sumur disana dia buang," ujarnya.

Sementara itu, terkait pra rekontruksi yang dilakukan pihaknya, tujuan utamanya adalah untuk memperjelas kasusnya. Ada sekitar 17 reka adegan yang dijalankan oleh pelaku.

"Karena pada saat korban meninggal menurut keterangan tersangka tidak ada saksi yang melihat. Namun ternyata, banyak saksi yang melihat," ujarnya seraya menegaskan motif pelaku membunuh korban atas dasar hutang piutang.

"Motifnya pelaku merasa kesal terhadap korban, meminjam uang kepada korban sebesar Rp1,8 Juta, namun entah kenapa tiba-tiba bercekcok mulut, sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada penusukan. Dimana saat itu ada saksi anak korban yang berteriak kemudian si ibu berusaha melindungi anaknya namun anaknya pun ikut kena tusuk, rupanya tersangka ke TKP sudah membawa pisau, " ujar Habonaran di TKP, Rabu (21/9).

Pelaku rupanya sebelum melakukan pembunuhan sempat berupaya melakukan aksi pencurian kepada bos singkong, di TKP Jalan Merpati, namun pihaknya belum menerima laporan.

"Kita akan selidiki soal itu ya," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 340 ada unsur perencanaan, 338 dan 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\