Kisruh PPDB Terungkit Lagi di Sidang Paripurna
Selasa, 20 September 2016
00:00 WITA
Tabanan
5068 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017 di Kabupaten Tabanan memang sudah mencapai klimaks seiring dengan temuan dan teguran yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Bali. Namun, dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Tabanan pada Selasa (20/9/2016), persoalan itu muncul kembali dan menjadi bahan singgungan dari beberapa fraksi.
Salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang pemandangan umumnya dibacakan langsung oleh ketuanya sendiri yakni I Gede Suadnya Darma. Diakui fraksinya, persoalan PPDB hingga menjadi temuan Ombudsman di tahun ajaran ini merupakan catatan buruk. Terutama dalam penegakan aturan menyangkut proses PPDB.
"Dengan perubahan yang terjadi saat ini, pada masa-masa yang akan datang, penerimaan siswa baru di Kabupaten Tabanan akan lebih tertib, baik, dan teratur. Dan, diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang sehat," ucap Suadnya Darma.
Demikian halnya Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya I Ketut Budi Adnyana. Bahkan, fraksi ini secara terang-terangan meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdipora) selaku leading sector konsisten dalam menjalankan aturan dan kesepakatan PPDB. Sehingga, nantinya ada pemerataan terhadap jumlah anak didik di setiap sekolah.
"Sudah saatnya kita memperlakukan sama terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan. Wujudkan. Agar semua sekolah di Tabanan menjadi favorit. Tidak elok kalau mendewa-dewakan satu sekolah dengan membunuh sekolah yang lain," tegasnya.
Kisruh PPDB ini sendiri muncul bukan tanpa sebab. Dalam sidang kali ini, kebetulan pihak eksekutif mengajukan tiga rancangan perda (perda). Salah satu dari ranperda itu menyangkut perubahan kedua sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tabanan untuk SMA maupun yang sederajat. Bahwa, untuk pendidikan di jenjang itu menjadi urusan Pemprov Bali.
Mengenai pemandangan umum yang disampaikan beberapa fraksi tersebut, Bupati Eka langsung memberikan jawabannya. Dikatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang masih mengingatkan persoalan ini. Sehingga, ke depannya PPDB dapat berjalan jauh dari pelanggaran.
"Kedepan tidak ada lagi mencoreng nama baik pendidikan di Kabupaten Tabanan. Apalagi menjadi juara pelanggaran, memalukan sekali," ucap Eka.
Dia juga menegaskan bahwa, dalam PPDB tahun ajaran 2017 tidak akan ada lagi rekomendasi, disposisi, atau surat sakti yang mengatasnamakan salah satu partai politik. "Yang namanya aturan kita harus tegakkan bersama. Jadi kalau tidak mau dibuatkan aturan, jangan buat aturan," tegasnya. ang/hai
Komentar