DPRD Bali Pertanyakan Dasar Penerbitan Izin Hotel Crystal
Selasa, 20 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
3830 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Hotel Crystal di Nusa Dua, sempat disegel belasan bulan sejak tahun lalu. Hanya saja belakangan, pembangunan hotel tersebut kembali dilanjutkan.
Bahkan apabila tak ada halangan, tahun ini hotel yang sempat diprotes karena melanggar aturan ketinggian bangunan serta mencaplok hutan mangrove itu, akan mulai beroperasi. Kelanjutan pembangunan serta kabar akan beroperasinya Hotel Crystal tersebut, konon karena sudah melengkapi izin.
Hanya saja, hal ini kembali menuai pertanyaan dari kalangan DPRD Provinsi Bali. Para wakil rakyat di Renon itu melihat ada kejanggalan dalam penerbitan izin pembangunan Hotel Crystal ini, sehingga patut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Hal paling mendasar yang dipertanyakan dewan adalah, dasar penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Hotel Crystal. Apalagi dari inspeksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali hingga akhirnya Pemkab Badung memutuskan untuk menyegel hotel tersebut, membuktikan bahwa pembangunan hotel itu memang bermasalah.
"Saya mendengar izin Hotel Crystal sudah ke luar. Saya akan telusuri dan usut sampai tuntas, apa dasar pengeluaran izin tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi, di Gedung Dewan, Senin (19/9).
Menurut politisi asal Buleleng itu, agak janggal ketika sebuah bangunan sempat dinyatakan bermasalah dan bahkan disegel, namun kemudian dilanjutkan pembangunannya dengan mengantongi izin resmi. "Ini kan aneh. Itu sebabnya saya akan telusuri hal ini," tandas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali itu.
Bagi Kresna Budi, tentu tidak soal kemudian apabila dasar penerbitan izin Hotel Crystal jelas adanya. Namun tetap harus dibuka ke publik, karena sebelumnya publik mengetahui hotel ini bermasalah. Apalagi, masih ada kesan, setelah segel dibuka, kelanjutan pembangunan hotel ini terkesan diam-diam.
"Jadi tidak ada salahnya saya menanyakan kebenaran dasar penerbitan izin tersebut. Apalagi kita pernah sidak ke sana. Bahwa kemudian ternyata dasar penerbitan izinnya jelas, itu bagus. Tetapi kalau tidak, maka harus ditelusuri," pungkas Kresna Budi.
Seperti diketahui, tahun 2015 lalu Hotel Crystal disegel oleh Pemkab Badung. Selanjutnya pada awal tahun 2016, segel tersebut dibuka kembali oleh Pemkab Badung, dengan alasan pihak hotel sudah memenuhi seluruh syarat sebagaimana ditentukan. Setelah segel dibuka, pembangunan hotel inipun dilanjutkan kembali hingga saat ini. san/ari
Komentar