PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

OJK Bali Himbau Waspada Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 14 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

3872 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kepala OJK Bali Zulmi menegaskan untuk wilayah provinsi Bali saat ini pihaknya baru sebatas menerima pengaduan dari nasabah melalui sektor perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Pasar Modal. Pihaknya pun mengingatkan agar para nasabah berhati-hati karena kejahatan bisa muncul dan terjadi dimana saja, termasuk kejahatan perbankan.

"Jadi bukan kejahatan keuangan, kita baru menerima sebatas pengaduan dari sejumlah nasabah. Umumnya masalah dispute dengan lembaga Jasa Keuangan (LJK), bukan kejahatan keuangan. Kita mengingatkan agar para nasabah tetap berhati-hati karena kejahatan bisa saja terjadi kalau kita kurang waspada," tandasnya dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (14/9).

Data OJK bulan Januari hingga Juli 2016, OJK Bali baru menerima sebanyak 17 pengaduan oleh nasabah. Rata-rata nasabah mengadukan masalah perbankan yakni soal kredit dan lelang sebesar 11 pengaduan atau 65 persen, disusul alat pembayaran kartu (APMK) dan sistim informasi debitur (SID) 4 pengaduan atau 24 persen dan 2 pengaduan soal asuransi atau sekitar 12 persen.

"Kebanyakan para nasabah di Bali masih sebatas mencari tahu informasi dengan mendatangi kantor OJK Bali. Dan kalau aduan yaitu baru sebatas pengaduan belum ke ranah kejahatan finansial," tandasnya.

Sekedar informasi, saat ini terjadi tren peningkatan persentase responden yang menjadi korban financial crime, dari sebelumnya 44% pada rentang 2009-2011 dan naik tipis 45% pada survei tahun 2014 menjadi 46% pada hasil survei terkini.

Sementara itu, jumlah kerugian yang ditanggung oleh 46% responden sebesar USD100.000 (sekitar Rp1,3 miliar) dan 24% responden lainnya menderita kerugian antara USD100.000 hingga USD1 juta (hingga Rp13 miliar) untuk setiap kejahatan yang menimpa mereka.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (29/8), sepanjang tahun 2007-2016 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus investasi ilegal.

Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62T. Sedangkan tahun 2016 hingga bulan Agustus, Bareskrim tengah menangani dua kasus investasi serupa.

Sementara itu, data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 1975-2015 mencapai Rp 126 triliun. Belum lagi kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh tindak pidana cyber crime  yang memanfaatkan kecanggihan teknologi di dunia maya, dimana menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 82 juta orang (30/3).

Kelemahan sistem di bidang teknologi IT membuat sektor jasa keuangan juga rawan diretas untuk pendanaan tindak kejahatan utamanya terorisme. Apalagi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang tujuan penggunaan dananya tidak diketahui, secara teknis sudah bercampur dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sumbernya tidak jelas.

Survei dilakukan oleh perusahaan konsultan keuangan Price Waterhouse Coopers (PWC) pada Juli 2015 hingga Februari 2016 kepada 1.513 responden dari seluruh sektor industri di 115 negara termasuk Indonesia untuk mengukur tingkat kejahatan jasa keuangan, meliputi sektor perbankan, pasar modal dan asuransi. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\